SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan lima tersangka dalam kasus suap untuk pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim.
Sebanyak empat tersangka sudah ditahan. Sedangkan satu lainnya yang berinisial HP (33) masih buron.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 16 Maret 2022: Sore hingga Malam Cerah Berawan
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok, tersangka HP sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak datang.
"Nanti akan dilakukan pemanggilan paksa. Kami sudah ketahui lokasi keberadaannya," kata Totok kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (16/3/2022).
Dalam aksi suap tersebut, HP bersama dua tersangka lainnya yakni BS dan DYP berusaha mengatur skor pertandingan antara tim kesebelasan Gresik Putra FC dan Persema Malang pada November 2021 lalu.
"Tersangka menjanjikan uang Rp 70 juta agar Persema FC mengalah dengan skor 1-0 di permainan babak pertama," terangnya.
Baca juga: 2 Lokasi CFD dan 8 Taman Kota di Surabaya Kembali Dibuka
Empat tersangka lainnya, kata Totok, adalah BS (52), DYP (33), FA (47) dan IAH (42).
Kelima tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, terlibat kasus suap untuk pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 Zona Jatim yakni Persema Malang FC, Gersik Putra FC, dan NZR Sumbersari, 14-15 November 2021 lalu.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Ditahan di Mapolda Jatim
Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya, Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) memberikan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.
Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga NZR Sumbersari vs Gresik Putra FC.
Baca juga: Saksi Dugaan Pengaturan Skor Liga 3 Jatim Diduga Ditabrak Lari, Ini Penjelasan Polisi
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.
Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.