KOMPAS.com - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) kembali menjalani sidang lanjutan kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (2/3/2022).
Sidang kasus kecelakaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Di depan persidangan, Tubagus mengaku tertidur saat mengendarai mobil yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel.
Saat sidang, Majelis Hakim meminta Tubagus menceritakan peristiwa kecelakaan Pajero yang ia kendarai di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).
Tubagus bercerita, ia mengendarai mobil saat mereka berangkat dari rumah Vanessa di Jakarta pada Kamis sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah dua jam mengemudi, posisi sopir digantikan oleh Febri Andriansyah.
Saat melewati Kilometer 400, Tubagus kembali menjadi sopir. Saat berada di Kilometer 555, Tubagus mengakui sempat membalas chat WhatsApp sang ibu dalam kondisi mengemudi.
Ia juga mengaku mengunggah video ke akun Instagram-nya. Tubagus juga mengatakan sempat ditegur Vanessa dan diminta berhati-hati karena kepala Gala Sky, anak Venessa, terbentur kaca pintu mobil.
Baca juga: Kesaksian Pengasuh Gala Sky, Bibi Tegur Tubagus Joddy Terlalu Lambat, Vanessa Minta Hati-hati
Hanya saja, ia mendengar suara dentuman yang cukup keras.
Saat itu yang ia ingat hanyalah mobil ia bawa melintasi jalan lurus, lalu ia kehilangan kesadaran.
Ketika membuka mata, mobil sudah posisi berhenti dan ia tak menyadari jika sedang mengalami kecelakaan.
“Kesadaran saya, ketika jalan lurus masih ada. Tapi kemudian mungkin mata saya tertidur, ketika buka mata, mobil posisinya sudah berhenti. Saya tidak merasakan adanya kecelakaan,” ujar Tubagus.
Baca juga: Lambat Sekali, Teguran Suami Vanessa Angel kepada Tubagus Joddy Sebelum Kecelakaan
Di persidangan, Tubagus menyebut bahwa dirinya seperti bermimpi dan setelah beberapa detik, ia menyadari bahwa mobil berhenti dalam posisi berputar ke arah berlawanan.
Saat itu mencium bau gosong dan saat melihat sebelah kiri, mobil sudah dalam kondisi hancur.
“Merasa seperti mimpi, Yang Mulia (hakim). (Tahu) tiba-tiba mobil berhenti, tiba-tiba ada bau gosong. Lalu aku lihat sebelah kiri, ada (penasaran) kenapa hancur mobil ini,” kata Tubagus.
Di akhir persidangan, Tubagus meminta maaf kepada keluarga besar Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Rencananya sidang kembali digelar pada Kamis (10/3/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.