BANYUWANGI, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap FH (44) atas dugaan pencabulan, Selasa (1/3/2022).
FH diduga mencabuli cucunya, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.
Baca juga: Menengok Persiapan Nyepi di Desa Patoman, Bali Kecil Milik Banyuwangi
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.
Lita mengatakan, pihaknya memberikan keterangan terbatas untuk kasus ini, demi melindungi data korban tindak kekerasan seksual itu.
"Saya release general (umum) saja, karena (korbannya) anak-anak," kata Lita melalui aplikasi pesan, Rabu (2/3/2022).
Menurut Lita, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Cluring dan tinggal serumah dengan korban.
Pelaku mencabuli cucunya itu pada Senin (21/2/2022). Saat itu, rumah yang mereka tempati sedang sepi.
Keesokan harinya, korban merasakan sakit di bagian kemaluan dan menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya itu pada orangtua.
Polsek Cluring bergerak melakukan penangkapan atas laporan orangtua korban yang diterima pada Minggu (26/2/2022).
FH ditangkap dengan tuduhan melanggar KUHP Pasal 76 E jo 82 (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.