Salin Artikel

Seorang Kakek Ditangkap karena Cabuli Cucunya, Terancam 5 Tahun Penjara

FH diduga mencabuli cucunya, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.

Lita mengatakan, pihaknya memberikan keterangan terbatas untuk kasus ini, demi melindungi data korban tindak kekerasan seksual itu.

"Saya release general (umum) saja, karena (korbannya) anak-anak," kata Lita melalui aplikasi pesan, Rabu (2/3/2022).

Menurut Lita, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Cluring dan tinggal serumah dengan korban.

Pelaku mencabuli cucunya itu pada Senin (21/2/2022). Saat itu, rumah yang mereka tempati sedang sepi.

Keesokan harinya, korban merasakan sakit di bagian kemaluan dan menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya itu pada orangtua.

Polsek Cluring bergerak melakukan penangkapan atas laporan orangtua korban yang diterima pada Minggu (26/2/2022).

FH ditangkap dengan tuduhan melanggar KUHP Pasal 76 E jo 82 (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Lita mengatakan, saat FH melakukan aksinya, tidak disertai dengan kalimat rayuan maupun ancaman.

"Tidak ada ancaman atau rayuan (oleh pelaku saat beraksi)," kata Lita.

Di sisi lain, Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2021 menyatakan, sejumlah korban kekerasan seksual kesulitan melawan dan mengakses keadilan karena ketimpangan relasi kuasa.

Ketimpangan relasi kuasa yang kerap menyulitkan korban kekerasan seksual itu, contohnya relasi antara laki-laki dengan perempuan, anak-anak dengan orang dewasa, atau penyandang disabilitas dengan non-penyandang disabilitas.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/02/143043478/seorang-kakek-ditangkap-karena-cabuli-cucunya-terancam-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke