Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

WN Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya Ditangkap di Menteng Jakarta

Kompas.com - 23/02/2022, 10:25 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Moin D Habib, warga negara (WN) Palestina yang kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada 2 Januari 2022 lalu, berhasil ditangkap.

Dia ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta, tidak jauh dari Kantor Perwakilan Palestina pada Selasa (22/2/2022) sore kemarin.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, membenarkan penangkapan Moin D Habib.

"Benar, sudah tertangkap," kata Wisnu melalui pesan singkat Rabu (23/2/2022) pagi.

Baca juga: Lebih Sebulan Kabur, Imigran Palestina Belum Ditemukan

Namun, dia belum bersedia menjelaskan kronologi penangkapan secara detail karena Moin D Habib masih diperiksa secara intensif oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut beserta kronologi penangkapan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, MDH kabur dari Rudenim Surabaya pada Minggu (2/1/2022) pukul 12.00 WIB. Awalnya, MDH keluar dari dari blok untuk mengambil jemuran. Namun, imigran itu berlari dan berusaha merampas motor petugas.

Sampai di bagian depan kantor, MDH mencari tempat penyimpanan kunci mobil dinas Rudenim dan merusaknya. Setelah mendapatkan kunci, MDH membawa kabur mobil dengan menabrak pagar berkali-kali. Video kejadian itu sempat beredar di media sosial.

Baca juga: Terekam CCTV, Imigran Palestina yang Kabur Lewati Alun-alun Bangil hingga Masuk Halaman Masjid

Malam harinya, mobil dinas Rudenim yang dibawa kabur ditemukan warga di halaman Masjid Hudatullah, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Minggu malam.

Namun, mobil Chevrolet Orlando hitam dengan nomor polisi N 1030 SP itu kosong tanpa pengemudi.

Dalam putusan PN Jakarta Pusat nomor 411/Pid.B/2017/Pn.Jkt.Pst yang diunggah di laman Mahkamah Agung, tercatat pelaku yang berinisial MDH itu dijatuhi pidana penjara selama dua tahun pada 17 Mei 2017.

Pria berusia 41 tahun tersebut terbukti melakukan curas terhadap seorang tamu sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, pada 11 Desember 2016.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Surabaya
Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Surabaya
Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Surabaya
Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Surabaya
Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Surabaya
Proyek Pembangunan 'Flyover' Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Proyek Pembangunan "Flyover" Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Surabaya
Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Surabaya
Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Surabaya
Soal Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Sumenep, Takmir Sebut Dilakukan Sejak 2006

Soal Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Sumenep, Takmir Sebut Dilakukan Sejak 2006

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke