SURABAYA, KOMPAS.com - Moin D Habib, warga negara (WN) Palestina yang kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada 2 Januari 2022 lalu, berhasil ditangkap.
Dia ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta, tidak jauh dari Kantor Perwakilan Palestina pada Selasa (22/2/2022) sore kemarin.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, membenarkan penangkapan Moin D Habib.
"Benar, sudah tertangkap," kata Wisnu melalui pesan singkat Rabu (23/2/2022) pagi.
Baca juga: Lebih Sebulan Kabur, Imigran Palestina Belum Ditemukan
Namun, dia belum bersedia menjelaskan kronologi penangkapan secara detail karena Moin D Habib masih diperiksa secara intensif oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut beserta kronologi penangkapan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, MDH kabur dari Rudenim Surabaya pada Minggu (2/1/2022) pukul 12.00 WIB. Awalnya, MDH keluar dari dari blok untuk mengambil jemuran. Namun, imigran itu berlari dan berusaha merampas motor petugas.
Sampai di bagian depan kantor, MDH mencari tempat penyimpanan kunci mobil dinas Rudenim dan merusaknya. Setelah mendapatkan kunci, MDH membawa kabur mobil dengan menabrak pagar berkali-kali. Video kejadian itu sempat beredar di media sosial.
Baca juga: Terekam CCTV, Imigran Palestina yang Kabur Lewati Alun-alun Bangil hingga Masuk Halaman Masjid
Malam harinya, mobil dinas Rudenim yang dibawa kabur ditemukan warga di halaman Masjid Hudatullah, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Minggu malam.
Namun, mobil Chevrolet Orlando hitam dengan nomor polisi N 1030 SP itu kosong tanpa pengemudi.
Dalam putusan PN Jakarta Pusat nomor 411/Pid.B/2017/Pn.Jkt.Pst yang diunggah di laman Mahkamah Agung, tercatat pelaku yang berinisial MDH itu dijatuhi pidana penjara selama dua tahun pada 17 Mei 2017.
Pria berusia 41 tahun tersebut terbukti melakukan curas terhadap seorang tamu sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, pada 11 Desember 2016.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.