Syamsul menyebutkan dari hasil penyelidikan kepolisian, keduanya saat itu memang terlibat pertengkaran.
Namun saat ini, antara kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan.
"Mereka ini berpacaran. Saat itu mereka sedang bertengkar. Tapi sudah ada perdamaian secara kekeluargaan melibatkan keluarga masing-masing, dan tidak melaporkan ke kepolisian," jelasnya.
Baca juga: 32 Tahun Menanti, Lelaki di Malang Nikahi Cinta Pertamanya di Usia 61 Tahun
Sebagai bukti perdamaian, keduanya dibawa ke kantor Polsek Karangploso untuk membuat klarifikasi. Pelaku pun membuat pernyataan permintaan maaf kepada korban.
"Saat itu pula kedua belah pihak membuat surat pernyataan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum," tutup Syamsul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang