Kemudian, pelaku tersebut mengeluarkan tembakan sebanyak empat kali. Tembakan pertama mengenai bagian dada kiri korban dan tembakan kedua meleset. Kemudian dua tembakan sisanya diarahkan ke teman-teman korban namun tidak beraturan.
"Gofar terus sambil jalan ke teman-temannya minta pertolongan, dadanya memang kelihatan mengeluarkan darah, bunyi tembakannya nggak keras, halus," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resktim Polresta Malang Kota Kompol tinton Yudha Riambodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Korban Penembakan di Malang Masih Pelajar, Tertembak di Dada Kiri
Ia menyebut, pelaku diduga dua orang dan senjata yang digunakan jenis air softgun, bukan senjata api.
"Sementara ini pelaku masih kita lakukan pencarian, kita duga ada dua pelaku, tetapi yang melakukan penembakan dengan air soft gun satu orang, jadi bukan senjata api," kata Kompol Tinton saat dihubungi via telepon, Senin.
Dalam kasus ini, kata Trinton, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
Bukan itu saja, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Angkot yang Perkosa Penumpangnya dalam Mobil
(Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor : Andi Hartik)/Suryamalang.com
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul BREAKING NEWS - Pria Tak Dikenal Tembak Pembeli Bakso di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.