Adik korban, Lukmanul Hakim mengatakan, warga pesantren sempat mengejar D. Namun, D menghilang karena kondisi saat itu masih gelap.
“Pada saat itu, Kiai sudah ditusuk. Itu aksi dorong pintu itu sekitar jam 02.00 dini hari. Saat itu Bu Nyai juga tahu dan membantu Pak Kiai menutup pintu. Tapi karena kalah kuat, akhirnya Pak Kiai tersungkur. Bu Nyai langsung meminta tolong ke kerabat pondok,” kata Lukmanul, dalam keterangan tertulis itu, Sabtu (19/2/2022).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, D ditangkap di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Jumat (18/2/2022) siang.
D ingin kabur ke Surabaya, tetapi tidak punya ongkos untuk naik kendaraan umum.
Saat polisi datang, pelaku sedang minum es doger di sebuah warung.
Kepada polisi, D mengaku menyerang Affandi karena sakit hati pernah ditegur korban saat bermain di asrama santri perempuan.
D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 338 jo Pasal 53 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi Kiai Affandi berangsur-angsur membaik. (Penulis: Ahmad Su'udi | Editor : Khairina, Abba Gabrillin, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.