Salin Artikel

Penusuk Kiai di Banyuwangi Ternyata Orang yang Ditolong Korban, Diberi Makan, Penginapan, dan Diajari Shalat

D yang merupakan warga Ogan Komering Ulu (OKU) datang seorang diri ke kediaman Affandi dua pekan yang lalu karena masalah keluarga.

Affandi kemudian menolong D, memberinya makan, penginapan, dan diajari shalat.

Namun, pada Jumat (18/2/2022) dini hari, D malah menusuk Affandi

Kronologi

Penusukan berawal saat D ditegur Affandi karena sering bermain dan masuk ke lingkungan asrama santriwati.

Ternyata hal tersebut membuat D dendam. Pada Jumat pukul 02.00 WIB, D mengetuk pintu kamar Kiai Affandi.

D mengeluh sakit perut. Oleh Affandi, D diberi air minum yang telah didoakan dengan harapan bisa meredakan sakit perut D.

Namun, tiba-tiba D menyerang Affandi dengan pisau yang telah dia bawa.

Akibatnya Affandi mengalami luka di perut sebelah kiri. leher sebelah kanan, dada sebelah kanan dan ibu jari tangan sebelah kiri.

Sang Kiai pun dilarikan ke RS dan berhasil diselamatkan. Saat ini Affandi menjalani rawat inap di RS Al huda Genteng.


Ditangkap

Adik korban, Lukmanul Hakim mengatakan, warga pesantren sempat mengejar D. Namun,  D menghilang karena kondisi saat itu masih gelap.

“Pada saat itu, Kiai sudah ditusuk. Itu aksi dorong pintu itu sekitar jam 02.00 dini hari. Saat itu Bu Nyai juga tahu dan membantu Pak Kiai menutup pintu. Tapi karena kalah kuat, akhirnya Pak Kiai tersungkur. Bu Nyai langsung meminta tolong ke kerabat pondok,” kata Lukmanul, dalam keterangan tertulis itu, Sabtu (19/2/2022).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, D ditangkap di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Jumat (18/2/2022) siang.

D ingin kabur ke Surabaya, tetapi tidak punya ongkos untuk naik kendaraan umum.

Saat polisi datang, pelaku sedang minum es doger di sebuah warung.

Kepada polisi, D mengaku menyerang Affandi karena sakit hati pernah ditegur korban saat bermain di asrama santri perempuan.

D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 338 jo Pasal 53 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, kondisi Kiai Affandi berangsur-angsur membaik.  (Penulis: Ahmad Su'udi | Editor : Khairina, Abba Gabrillin, Rachmawati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/21/083031278/penusuk-kiai-di-banyuwangi-ternyata-orang-yang-ditolong-korban-diberi-makan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke