Ida (33), istri muda Nur Hasan dan anak tirinya, Pinkan (13) masuk dalam daftar korban tewas saat ritual maut digelar.
Sementara anak Hasan dan Ida, Nuriya Fifa Kirana yang masih berusia 2 tahun berhasil selamatkan karena berada jauh dari bibit pantai.
Diduga kuat, Ida dan Pinka sudah masuk dalam anggota Tunggal Jati Nusantara karena mereka sudah beberapa kali mengikuti ritual yang diadakan Hasann.
Selama ini Ida tinggal bersama anaknya tinggal di dekat Terminal Tawangalun tepatnya di Dusun Gayam, Desa Kaliwining, Kecamatan, Rambipuji, Jember.
Sementara Hasan tinggal bersama istri pertama dan ibunya di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember.
Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/2/2022).
Ia dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan.
Kemudian juga barang bukti berupa pakaian korban ritual maut.
Baca juga: Baru Setahun Menikah, Bripda Febriyan Tewas Saat Ritual di Pantai Payangan, Sempat Pamit ke Istri
Sebelum diperiksa oleh pihak kepolisian, Hasan sempat mengaku sesak napas hingga ia dilarikan ke RSUD dr Soebandi Jember.
Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dijemput oleh polisi dari rumah sakit dan dibawa ke Polres Jember untuk diminta keterangan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Priska Sari Pratiwi, Rachmawati).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.