Salin Artikel

Jadi Tersangka, Ini 7 Hal tentang Nur Hasan Pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Dianggap Paranormal

Warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember itu merupakan orang yang paling bertanggung jawab pada ritual maut yang menewaskan 11 angotanya.

Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi.

Dan berikut 7 hal tentang Nur Hasan, pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara:

1. Dirikan Tunggal Jati Nusantara sejak 2 tahun lalu

Dari hasil pemeriksaan polisi, Nur Hasan ternyata telah mendirikan kelompok Tunggal Jati Nusantara sejak dua tahun lalu.

Secara perlahan, anggota kelompok tersebut terus bertambah hingga mencapai 40 orang.

Para anggota mayoritas berasal dari Jember, namun ada juga yang berasal dari Bondowoso. Anggota yang bergabung biasanya memiliki masalah mulai dari urusan ekonomi, rumah tangga hingga ilmu hitam.

Selain itu, Nur Hasan ternyata sudah pernah melakukan ritual di lokasi yang sama yakni Pantai Payangan.

2. Dikenal sebagai paranormal

Rumah Nur Hasan yang berada di Dusun Botosari, Kecamatan Sukorambi, Jember kerap didatangi banyak orang terutama saat malam Jumat.

Tamu yang datang mencapai 20 orang. Tetangga kanan dan kiri Nur Hasan sudah terbiasa melihat hal tersebut. Karena di lingkungan rumahnya, Hasan dikenal sebagai paranormal.

Cerita yang beredar, Hasan dianggap parnormal karena dianggap mampu menerawang nasib orang di masa depan dan mengajak orang meraih ketenangan jiwa.

"Dia kalau ke mana-mana pakai selendang hijau," kata Budi Harto, Sekretaris Desa Dukuh Mencek.

Ia kemudian kembali ke Tanah Air pada tahun 2014. Sepulang dari Malaysua, pekerjaan Hasan cukup beragam mulai dari menjadi MC acara dangdut hingga berjualan online seperti berjualan tisu.

Nanda mengatakan aggota kelompok tersebut datang ke Hasan untuk berobat atau memiliki masalah ekonomi atau keluarga.

“Kayaknya orang yang datang ke sana itu yang susah, mungkin sakit atau kesulitan ekonomi dan masalah keluarga,” papar dia.

4. Kelompoknya disebut tak miliki izin

Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan Tunggal Jati Nusantara bukanlah nama asli dari padepokan tersebut.

Nama asli dari padepokan itu yakni Garuda Nusantara.

"Itu nama kelompoknya Padepokan Garuda Nusantara, tapi nama populernya Tunggal Jati Nusantara," kata Hendy, Senin (14/2/2022).

Hendy mengatakan padepokan tersebut masih baru dan diduga tidak memiliki izin. Meski demikian, Hendy menyatakan bakal melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah padepokan itu benar-benar tidak memiliki izin

5. Beberapa kali pimpin ritual saat Kliwon

SAM (15), anak korban tewas Syaiful Bahri (40) dan Sri Wahyuni Komariyah (35) mengaku pernah diajak sang ayah untuk mengikuti ritual yang dipimpin ileh Nu Hasan.

Orangtuanya sudah 2 bulan bergabung di kelompok tersebut dan sudah tiga kali melakukan ritual di Pantai Payangan yang digelar setiap penanggalan Kliwon penanggalan kalender Jawa.

Saat ritual, semua peserta memakai kaus hitam berlogo dan bertuliskan nama Tunggal Jati Nusantara.

Mereka akan ke pantai saat jelang tengah malam. Setelah berada di tepi pantai, mereka berdiri menghadap ke pantai dengan lengan saling bergandengan.

Kemudian mereka duduk, masih menghadap laut. Dalam ritualnya, mereka membaca sejumlah bacaan seperti syahadat, surat Al-Fatihah, beberapa surat pendek, juga bacaan dalam bahasa Jawa. SAM menyebut, ritual itu seakan memanggil ombak.

"Jadi dari ombaknya kecil, sampai besar. Tubuh memang harus terkena ombak. Ritual berakhir dengan mandi di laut," imbuhnya.

Sementara anak Hasan dan Ida, Nuriya Fifa Kirana yang masih berusia 2 tahun berhasil selamatkan karena berada jauh dari bibit pantai.

Diduga kuat, Ida dan Pinka sudah masuk dalam anggota Tunggal Jati Nusantara karena mereka sudah beberapa kali mengikuti ritual yang diadakan Hasann.

Selama ini Ida tinggal bersama anaknya tinggal di dekat Terminal Tawangalun tepatnya di Dusun Gayam, Desa Kaliwining, Kecamatan, Rambipuji, Jember.

Sementara Hasan tinggal bersama istri pertama dan ibunya di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember.

7. Ditetapkan sebagai tersangka

Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/2/2022).

Ia dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan.

Kemudian juga barang bukti berupa pakaian korban ritual maut.

Sebelum diperiksa oleh pihak kepolisian, Hasan sempat mengaku sesak napas hingga ia dilarikan ke RSUD dr Soebandi Jember.

Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dijemput oleh polisi dari rumah sakit dan dibawa ke Polres Jember untuk diminta keterangan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Priska Sari Pratiwi, Rachmawati).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/17/055900078/jadi-tersangka-ini-7-hal-tentang-nur-hasan-pimpinan-kelompok-tunggal-jati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke