Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Residivis di Jombang Perkosa Anak Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/02/2022, 10:41 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus TN (38), karena diduga memerkosa anak kandungnya yang kini duduk di bangku kelas dua sekolah menengah pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, tersangka memerkosa anak sulungnya yang berusia 14 tahun. Aksi pertama kali dilakukan pada Juli 2021 malam.

Baca juga: Khofifah Usulkan Kampung Perajin Manik-manik di Jombang Jadi Desa Devisa

Tersangka mencabuli anaknya di area persawahan wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, ia mengajak korban ke Mojokerto dengan dalih hendak membelikan ponsel.

Teguh menuturkan, di tengah persawahan, korban dijambak dan diancam dibunuh. Di tengah ancaman, korban diperkosa ayah kandungnya itu.

Kemudian, lanjut dia, tersangka kembali mencabuli anaknya di rumah. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021 dan diulangi pada bulan berikutnya.

“Perbuatan tersangka kembali dilakukan pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022,” kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Ulah tersangka kemudian dilaporkan oleh istrinya ke polisi pada Rabu (9/2/2022). Selama ini, tersangka tinggal bersama istri dan empat anaknya di Kecamatan Mojowarno.

Teguh mengungkapkan, tersangka memiliki riwayat keluar masuk penjara karena kasus kriminal sejak 2003.

Dia pernah dipenjara empat bulan karena kasus pencurian rokok pada 2003, dipenjara 10 bulan karena mencuri ponsel pada 2006, serta dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan karena merampas sepeda motor pada 2018.

“Tersangka ini merupakan residivis untuk beberapa kasus tindak pidana pencurian. Riwayatnya sering keluar masuk penjara,” ujar Teguh.

Baca juga: Motif Remaja di Jombang Rekam Konvoi hingga Pukul Truk, Polisi: Ingin Menunjukkan Eksistensi

Dia menambahkan, TN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka diancam pidana penjara selama lima hingga 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemkot Kediri Segel Gerai Mie Gacoan karena Tak Lengkapi Izin

Pemkot Kediri Segel Gerai Mie Gacoan karena Tak Lengkapi Izin

Surabaya
Pemandu Wisata Meninggal di Gunung Bromo Saat Antar Wisatawan Perancis

Pemandu Wisata Meninggal di Gunung Bromo Saat Antar Wisatawan Perancis

Surabaya
Cerita Relawan Kehabisan Air Saat Padamkan Kebakaran Gunung Lawu, Selamat berkat Bambu Ori

Cerita Relawan Kehabisan Air Saat Padamkan Kebakaran Gunung Lawu, Selamat berkat Bambu Ori

Surabaya
Wanita di Surabaya Jadi Korban Penipuan Modus Mengaku Karyawan Bank, Pelaku Curi Motor

Wanita di Surabaya Jadi Korban Penipuan Modus Mengaku Karyawan Bank, Pelaku Curi Motor

Surabaya
Imbauan Disdik Situbondo soal Bocah SD Ikut Tren TikTok Sayat Tangan Sendiri

Imbauan Disdik Situbondo soal Bocah SD Ikut Tren TikTok Sayat Tangan Sendiri

Surabaya
'Water Bombing' Kebakaran Gunung Lawu Dimulai Selasa Hari Ini

"Water Bombing" Kebakaran Gunung Lawu Dimulai Selasa Hari Ini

Surabaya
Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Istri, Oknum TNI Sempat 2 Kali Beri Racun tetapi Gagal

Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Istri, Oknum TNI Sempat 2 Kali Beri Racun tetapi Gagal

Surabaya
11 Siswa SD di Situbondo Sayat Tangan Sendiri, Terinspirasi Konten TikTok

11 Siswa SD di Situbondo Sayat Tangan Sendiri, Terinspirasi Konten TikTok

Surabaya
Atasi Kebakaran Hutan Gunung Lawu, 500 Petugas Gabungan dan Warga Dikerahkan

Atasi Kebakaran Hutan Gunung Lawu, 500 Petugas Gabungan dan Warga Dikerahkan

Surabaya
Tanggap Darurat Kebakaran Gunung Lawu dan Mbok Yem yang Pilih Bertahan

Tanggap Darurat Kebakaran Gunung Lawu dan Mbok Yem yang Pilih Bertahan

Surabaya
Pertamax yang Mencemari Sumur Warga di Kediri...

Pertamax yang Mencemari Sumur Warga di Kediri...

Surabaya
Saat SMPN 1 Ponorogo Tunda Tarik Sumbangan untuk Beli Mobil Usai Viral...

Saat SMPN 1 Ponorogo Tunda Tarik Sumbangan untuk Beli Mobil Usai Viral...

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 3 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 3 Oktober 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 03 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 03 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com