JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus TN (38), karena diduga memerkosa anak kandungnya yang kini duduk di bangku kelas dua sekolah menengah pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, tersangka memerkosa anak sulungnya yang berusia 14 tahun. Aksi pertama kali dilakukan pada Juli 2021 malam.
Baca juga: Khofifah Usulkan Kampung Perajin Manik-manik di Jombang Jadi Desa Devisa
Tersangka mencabuli anaknya di area persawahan wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, ia mengajak korban ke Mojokerto dengan dalih hendak membelikan ponsel.
Teguh menuturkan, di tengah persawahan, korban dijambak dan diancam dibunuh. Di tengah ancaman, korban diperkosa ayah kandungnya itu.
Kemudian, lanjut dia, tersangka kembali mencabuli anaknya di rumah. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021 dan diulangi pada bulan berikutnya.
“Perbuatan tersangka kembali dilakukan pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022,” kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Ulah tersangka kemudian dilaporkan oleh istrinya ke polisi pada Rabu (9/2/2022). Selama ini, tersangka tinggal bersama istri dan empat anaknya di Kecamatan Mojowarno.
Teguh mengungkapkan, tersangka memiliki riwayat keluar masuk penjara karena kasus kriminal sejak 2003.
Dia pernah dipenjara empat bulan karena kasus pencurian rokok pada 2003, dipenjara 10 bulan karena mencuri ponsel pada 2006, serta dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan karena merampas sepeda motor pada 2018.
“Tersangka ini merupakan residivis untuk beberapa kasus tindak pidana pencurian. Riwayatnya sering keluar masuk penjara,” ujar Teguh.
Baca juga: Motif Remaja di Jombang Rekam Konvoi hingga Pukul Truk, Polisi: Ingin Menunjukkan Eksistensi
Dia menambahkan, TN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka diancam pidana penjara selama lima hingga 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.