MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Satlantas Polres Madiun menetapkan NR (37), sopir kereta kelinci sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal.
Kereta kelinci itu terperosok ke saluran air di ruas jalan Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan menyebabkan dua korban jiwa.
Kanit Gakum Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setyawan menyatakan, pengemudi sekaligus pemilik kereta itu ditetapkan jadi tersangka setelah polisi memeriksa saksi penumpang.
"Jadi kami tetapkan NR selaku sopir sekaligus pemilik kereta kelincinya sebagai tersangka," kata Nanang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Kereta Kelinci di Madiun Terperosok ke Parit, 2 Tewas, Salah Satunya Bocah 7 Tahun
Menurut Nanang, kecelakaan tunggal itu terjadi lantaran kereta kelinci itu spesifikasinya tidak layak untuk jalan.
Kereta kelinci itu aslinya minibus Chevrolet yang dimodifikasi oleh pemiliknya sehingga mampu mengangkut banyak penumpang.
Tersangka NR mulai mengoperasikan sekaligus mengemudikan kereta kelincinya itu sejak tiga tahun yang lalu.
"Tersangka NR menjadi pengemudi kereta kelinci sejak tahun 2019. Biasanya NR menjalankan kereta kelincinya di wilayah Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo," jelas Nanang.
Baca juga: Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Saksi: Ada yang Terjepit, Anak-anak Menangis
Tersangka NR dijerat dengan UU RI nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo pasal 277. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Atas kejadian itu, Satlantas Polres Madiun akan menindak dan menertibkan kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Apalagi, sesuai aturan kereta kelinci tidak boleh beroperasi di jalan raya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.