Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Gelar Sidang Kode Etik untuk Bripda Randy, Oknum Polisi Tersangka Kasus Aborsi

Kompas.com - 27/01/2022, 10:59 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bidang Propam Polda Jatim menggelar sidang kode etik untuk Bripda Randy Bagus, oknum polisi tersangka kasus aborsi, Kamis (27/1/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan agenda sidang kode etik tersebut.

"Betul hari ini digelar sidang kode etik untuk Bripda Randy Bagus di Polda Jatim," kata Gatot dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Ramai soal Bripda Randy Dimasukkan Penjara Cuma Formalitas dan Akan Berdinas Lagi Setelah Berita Mereda, Ini Kata Polisi

Sidang kode etik itu menghadirkan beberapa pihak, yakni Bripda Randy Bagus dan keluarganya serta keluarga korban.

"Semua pihak yang berkepentingan dihadirkan," jelasnya.

Sidang kode etik berlangsung di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim di komplek Markas Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Hingga pukul 09.30 WIB, ruang sidang sudah dipenuhi petugàs Propam Polda Jatim. Informasi yang dihimpun, sidang kode etik digelar sejak pukul 09.00 WIB.

Diketahui, Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi di Universitas Brawijaya Malang.

Baca juga: Bripda Randy Dipecat dan Ditahan, Polisi Duga Tersangka Paksa Mahasiswi Lakukan Aborsi 2 Kali

Randy dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan Bripda Randy diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com