Salin Artikel

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang

Gugatan praperadilan itu diajukan MSA karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan tidak obyektif.

MSA yang merupakan anak kiai terkenal di Jombang itu meminta hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang.

Dalam sidang perdana ini, hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum MSA, Deny Hariyatna dan Rio Rama Baskara untuk menyampaikan materi gugatan tersebut.

Sementara tanggapan atas gugatan oleh Polres Jombang dan Polda Jatim selaku termohon akan dibacakan pada sidang Jumat (21/1/2022). 

"Besok hari Jumat pukul 09.00 WIB, saya perintahkan para termohon untuk hadir dalam sidang dan menyampaikan jawaban," kata Dodik sebelum menutup sidang.

Alasan gugatan

Deny, kuasa hukum MSA mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan MSA sebagai tersangka pencabulan tidak obyektif.

Sisi yang menurutnya tidak obyektif, yakni penetapan tersangka hanya mengacu pada laporan atau keterangan dari satu pihak.

Adapun MSA selaku terlapor, lanjut Deny, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Bagaimana bisa suatu proses peradilan tindak pidana dari awal sudah tidak obyektif," kata Deny, usai sidang praperadilan di Pengadilan Jombang, Kamis.

Dia menjelaskan, upaya praperadilan yang ditempuh MSA merupakan bagian proses hukum untuk mendapatkan keadilan.

Menurut Deny, gugatan praperadilan ini bukan sebagai bentuk perlawanan atau tindakan tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Deny meyakini upaya yang kini ditempuh kliennya bakal dikabulkan hakim PN Jombang.

"Kami akan siapkan daftar bukti, saksi ahli, ya nanti semua akan membuktikan di dalam (persidangan)," ujar dia.

Sementara itu, Rahmad Hardadi, kuasa hukum Polres Jombang dan Polda Jatim mengaku tidak melakukan persiapan khusus menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MSA.

Pihaknya menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan kedua yang diajukan MSA ke PN Jombang.

"Enggak ada (persiapan khusus), ini kan sudah jilid dua. Kami siap. Besok kami bacakan (jawabannya)," kata Rahmad usai sidang.

Sebagaimana diberitakan, MSA, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan melayang gugatan praperadilan ke PN Jombang, Kamis (6/1/2022).

Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke PN Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan namun ditolak hakim karena tak ada Polres Jombang sebagai pihak termohon. 

MSA diketahui dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/20/161622378/sidang-praperadilan-kuasa-hukum-minta-hakim-batalkan-status-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke