Koko Sandoza disebut terlibat kasus korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta pada 2002 yang merugikan negara sekitar Rp 120 milliar.
Dalam putusan tersebut, Koko Sandoza dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
"Usai ditangkap, terpidana Koko Sandoza dititipkan dulu di Rutan Kejati Jatim dan Rabu Pagi ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani eksekusi pidana," jelas Fathur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang