Selain YS, 6 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni YMS (33), QH (38), HS (28), EB (30), MS (30), dan A (25).
Para kawanan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan, kawanan sudah kerap beroperasi melakukan pencurian kabel Telkom di sejumlah wilayah baik di Jawa Timur maupun di Jawa Tengah," terang Gatot.
Sejumlah barang bukti yang digunakan kawanan tersebut saat beraksi telah disita polisi.
Antara lain, alat pemotong kabel, penjepit kabel, rompi oranye hingga lampu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.