Selain YS, 6 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni YMS (33), QH (38), HS (28), EB (30), MS (30), dan A (25).
Para kawanan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan, kawanan sudah kerap beroperasi melakukan pencurian kabel Telkom di sejumlah wilayah baik di Jawa Timur maupun di Jawa Tengah," terang Gatot.
Sejumlah barang bukti yang digunakan kawanan tersebut saat beraksi telah disita polisi.
Antara lain, alat pemotong kabel, penjepit kabel, rompi oranye hingga lampu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang