Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patroli Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Blitar Kota Hanya Dapati 6 Alat Berat Tak Beroperasi

Kompas.com - 14/01/2022, 19:53 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Baru satu pekan menjabat, Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono melakukan patroli ke lokasi tambang pasir ilegal di lereng Gunung Kelud, Jumat (14/1/2022).

Namun, ketika rombongan tiba sekitar pukul 14.45 WIB di lokasi yang merupakan aliran lahar Gunung Kelud di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, tidak ada satu pun alat berat yang biasa digunakan untuk mengeruk pasir itu beroperasi.

Di titik pertama, dua ekskavator terparkir rapi di tengah jalur aliran lahar meski tidak ada tanda-tanda bahwa kedua alat berat itu sudah lama tidak beroperasi.

Baca juga: 3 Motor Terlibat Kecelakaan di Kota Blitar, Seorang Pengendara yang Masih SMP Tewas

Didampingi Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi Santoso dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Momon Suwito Pratomo, Argo kemudian bergeser ke titik kedua, ke arah hulu aliran lahar. Di lokasi itu juga hanya terdapat dua ekskavator yang tidak beroperasi.

Beberapa ratus meter dari titik kedua, terlihat dua lagi alat berat yang juga tidak beroperasi.

Tidak ada satu orang pun pekerja atau operator ekskavator dari dua titik lokasi sasaran patroli itu.

Kompas.com mencoba memegang beberapa bagian dari ekskavator yang didapati di titik kedua. Salah satu bagian dari ekskavator itu masih terasa hangat. Artinya, ada kemungkinan mesin pengeruk itu belum lama berhenti digunakan.

Baca juga: 1.492 Keluarga Terima Bantuan PPKM Kemensos, Ini Kata Wali Kota Blitar

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono beserta sejumlah pejabat kepolisian melihat lokasi penambangan pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (14/1/2022)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono beserta sejumlah pejabat kepolisian melihat lokasi penambangan pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (14/1/2022)
Sungai semakin lebar

Sementara itu, aliran lahar Gunung Kelud yang biasa disebut dengan nama Kali Bladak itu kini menjadi sangat lebar oleh aktivitas penambangan. Jarak antara kedua sisi aliran lahar terlihat mendekati lebar 1 kilometer.

Konstruksi sabo dam yang hanya menjangkau kurang dari separuh lebar aliran lahar dimana aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal berlangsung di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (14/1/2022)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Konstruksi sabo dam yang hanya menjangkau kurang dari separuh lebar aliran lahar dimana aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal berlangsung di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (14/1/2022)
Di antara dua titik tempat alat berat berada, terdapat sabo dam tua yang mungkin tidak akan efektif lagi fungsinya ketika terjadi banjir lahar.

Dam yang seharusnya berfungsi sebagai pengaman itu, hanya menahan kurang dari separuh lebar aliran lahar itu.

Tidak jelas apakah separuh bagian dari konstruksi dam itu pernah terbawa banjir lahar dan hilang, atau karena aktivitas penambangan pasir membuat lebar sungai bertamah lebar lebih dari dua kali ukuran asalnya.

Bukan hanya itu, para penambang pasir bahkan juga telah mengeruk beberapa titik di bagian pondasi sabo dam hingga berongga. Konstruksi dam pada titik-titik itu menjadi terlihat berpijak pada dasar yang rapuh.

Baca juga: Pengadilan Agama Blitar Terpaksa Setujui 576 Pernikahan Dini Sepanjang 2021, Alasannya Pihak Perempuan Hamil

Kepada wartawan yang ikut dalam rombongan patroli, Argo berjanji akan lebih tegas melakukan langkah penertiban aktivitas penambangan dengan menindak penambang yang tidak memiliki izin.

"Kita tidak ingin ada anggapan polisi tutup mata pada adanya penambangan yang diduga ilegal. Padahal kalau aktivitas penambangan dilakukan asal-asalan dapat berdampak pada risiko bencana alam yang membahayakan," ujarnya.

Kata Argo, aktivitas penambangan seharusnya memiliki izin sehingga ketika prosedur perizinan diikuti maka akan ada kajian kelayakan terlebih dulu sebelum izin tambang diberikan.

Namun, Argo juga mengakui adanya kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menghadapi penambangan pasir ilegal karena aktivitas tersebut banyak melibatkan masyarakat sekitar.

"Kalau penambangan dilakukan oleh warga dengan peralatan seadanya ya kita akan kedepankan persuasi. Tapi kalau sudah melibatkan alat berat seperti ini ya ini skala bisnisnya besar dan kalau lokasinya tidak tepat akan memberikan kerusakan yang besar juga," kata dia.

Baca juga: Pengadilan Agama Blitar Terpaksa Setujui 576 Pernikahan Dini Sepanjang 2021, Alasannya Pihak Perempuan Hamil

Argo mengingatkan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang harus dipatuhi dan akan menjadi salah satu pegangan polisi dalam melakukan penegakan hukum.

Wilayah utara Kabupaten Blitar di kaki dan lereng Gunung Kelud merupakan salah satu pemasok pasir terbesar untuk wilayah Blitar dan sekitarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com