Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Video warga membuang dan menendang sesajen yang ditempatkan di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.
Sesajen itu diduga merupakan hasil dari tradisi ruwatan Warga Sumbersari. Warga baru saja mengadakan acara sedekah desa dan ruwatan untuk memohon keselatan dari bencana.
Video yang diunggah oleh akun Twitter @setiawan3833 pada Sabtu 8 Januari itu menuai berbagai tanggapan dari netizen.
Baca juga: Di Posko Pengungsian Gunung Semeru, Nur Hadi dan Hasanah Menikah
Dalam video itu, tampak seorang lelaki menendang dan membuang sesajen yang ditempatkan di kawasan Gunung Semeru.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.