Salin Artikel

Polisi Tangkap Penendang Sesajen Gunung Semeru di Bantul

Polisi menangkap pria itu di daerah Kabupaten Bantul, DIY.

“Ya benar, Polda yang menangkap,” kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo pada Kompas.com via pesan WhatsApp, Jumat (14/1/2022).

Menurut dia, pihak Polres Lumajang masih dalam perjalanan ke Mapolda Jatim untuk menjemput pria tersebut.

“Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Polres Lumajang terus memburu pelaku pembuangan sesajen di Gunung Semeru itu.

Polres Lumajang mendapatkan dukungan dari Polda Jatim untuk mencari pelaku.

Terduga pelaku berinisial HF.

Dia terancam Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.


Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Video warga membuang dan menendang sesajen yang ditempatkan di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.

Sesajen itu diduga merupakan hasil dari tradisi ruwatan Warga Sumbersari. Warga baru saja mengadakan acara sedekah desa dan ruwatan untuk memohon keselatan dari bencana.

Video yang diunggah oleh akun Twitter @setiawan3833 pada Sabtu 8 Januari itu menuai berbagai tanggapan dari netizen.

Dalam video itu, tampak seorang lelaki menendang dan membuang sesajen yang ditempatkan di kawasan Gunung Semeru.

“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/14/080943378/polisi-tangkap-penendang-sesajen-gunung-semeru-di-bantul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke