Untuk itu, pihak kepolisian berharap bagi orang yang merasa dirugikan dalam agenda investasi oleh S segera melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian.
Termasuk, bagi mereka yang merasa dirugikan dan telah menyetorkan uangnya kepada para reseller 'Invest Yukk' yang dijalankan oleh S.
"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi lain, dan masih akan melakukan pengembangan kasus. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," tutur Miko.
Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.