MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Madiun memeriksa NA, mantan kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (11/1/2022).
Pria paruh baya itu diperiksa dengan status sebagai tersangka korupsi dana desa dalam APBDes yang merugikan keuangan negara Rp 487 juta.
"Dia kami tetapkan tersangka sejak akhir Desember 2022. Hari ini dia kami periksa sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Harga Porang di Madiun Anjlok Jadi Rp 6.000 Per Kg, Pemkab Klaim Petani Masih Untung
Mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini menuturkan, NA disangka mengkorupsi anggaran dana desa yang ada di dalam APBDes selama kurun waktu tahun 2017-2019.
Modusnya, tersangka mengelola seluruh proyek yang anggarannya bersumber dari APBDes. Tak hanya itu, mantan kepala desa itu juga diduga mengkorupsi upah kuli, tukang bangunan hingga konsultan perencana.
“Dari pemeriksaan ada beberapa hal yang ditemukan seperti APBDes dikuasai kepala desa sendiri. Uang di bendahara diambil kades dengan alasan pelaksanaan proyek sudah diambil alih dan anggarannya ditalangi tersangka,” kata Raja.
Baca juga: Awal 2022, DBD Serang 4 Kecamatan di Kabupaten Madiun, Ada 8 Pasien
Penyidik polisi juga menemukan fakta bahwa gaji pelaksana sekretaris desa dan kepala seksi pemerintahan tidak dibayar oleh tersangka NA.
Sebelum menetapkan NA sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa 37 saksi dalam kasus ini. Polisi juga sudah meminta BPKP Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Hasil penghitungan kerugian negara ditemukan dalam kasus itu sebesar Rp 487 juta," tutur Raja.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, hingga malam ini, tersangka AN masih diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun. Belum diketahui apakah tersangka AN akan ditahan atau sebaliknya pasca-diperiksa polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.