Salin Artikel

Mahasiswi di Lamongan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong, Janjikan Korban Keuntungan Besar

S merupakan mahasiswi berusia 21 tahun, warga Desa Tambakploso, Kecamtaan Turi, Lamongan yang merupakan owner atau pemilik 'Invest Yukk'. 

"Setelah pemeriksaan dilakukan, sekarang statusnya sudah tersangka," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, saat dikonfirmasi usai rilis pengungkapan kasus narkoba, Selasa (11/1/2022).

Miko mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan investasi bodong tersebut terkait kemungkinan adanya tersangka lain.

Terlebih jumlah korban yang melapor juga bertambah menjadi empat orang.

"Untuk korban yang sudah melapor kepada kami, kini menjadi empat dari sebelumnya baru dua orang," ucap Miko.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadp S bermula usai kepolisian menerima laporan pengaduan dari dua orang yang mengaku sebagai korban dari investasi tersebut.

Satu orang mengaku merugi hingga Rp 1,5 miliar, dan satu korban lain mengatakan kerugian yang dialami mencapai Rp 2,5 miliar.

S diduga menjanjikan keuntungan besar pada korban. Namun ternyata keuntungan hanya diberikan pada bulan pertama.

"Pelaku menjanjikan keuntungan yang fantastis, namun rata-rata keuntungan hanya diberikan pada bulan pertama," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri.

Selanjutnya S terus mengelak dengan berbagai alasan ketika ditanya oleh korban tentang keuntungan.

Dari pemeriksaan awal yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, S diketahui memiliki aset berupa satu rumah dan dua unit mobil berupa Honda Brio dan Toyota Rush. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/11/155448478/mahasiswi-di-lamongan-jadi-tersangka-kasus-dugaan-investasi-bodong-janjikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke