Sebenarnya, pelaku sempat berupaya melakukan pengembalian uang Rp 300 juta yang telah diterimanya. Namun, sampai kasus itu dilaporkan, pelaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp 96 juta kepada korban.
"Dalam hal pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh terdakwa ada pengembalian uang sebesar Rp 96 juta,” katanya.
Pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan yang sama. Namun sampai sejauh ini hanya satu korban yang melaporkan kasus penipuan rekrutmen polisi tersebut.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Ngawi sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Ngawi.
"Saat ini ditahan di Polres Ngawi menunggu penetapan untuk kita geser ke Lapas," kata Putra Ginting.
Sumber Kompas.com (Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.