Editor
Sebenarnya, pelaku sempat berupaya melakukan pengembalian uang Rp 300 juta yang telah diterimanya. Namun, sampai kasus itu dilaporkan, pelaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp 96 juta kepada korban.
"Dalam hal pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh terdakwa ada pengembalian uang sebesar Rp 96 juta,” katanya.
Pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan yang sama. Namun sampai sejauh ini hanya satu korban yang melaporkan kasus penipuan rekrutmen polisi tersebut.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Ngawi sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Ngawi.
"Saat ini ditahan di Polres Ngawi menunggu penetapan untuk kita geser ke Lapas," kata Putra Ginting.
Sumber Kompas.com (Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Andi Hartik)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang