Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Kenal Jenderal Polisi, Sekcam di Ngawi Tipu Calon Polwan Rp 300 Juta

Kompas.com - 04/01/2022, 16:28 WIB
Andi Hartik

Editor

NGAWI, KOMPAS.com – Sekretaris Camat Karangjati di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial P harus berurusan dengan hukum. Dia terjerat kasus penipuan karena menjanjikan korbannya bisa diterima menjadi polisi wanita (Polwan) dengan meminta uang hingga Rp 300 juta.

Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku mengaku kenal dengan seorang jenderal polisi. Pelaku lantas menjamin korbannya diterima jadi polwan.

"Iming-imingnya terima dan langsung dinas. Pelaku mengaku kenal dengan salah satu jenderal bintang yang bisa memasukkan menjadi polisi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngawi, Putra Reza Akzha Ginting saat ditemui di Kejaksaan Negeri Ngawi, Selasa (4/1/2021).

Baca juga: Janjikan Masuk Polwan, Sekcam di Ngawi Minta Rp 300 Juta ke Korbannya

Namun janji pelaku tidak terbukti. Hingga November 2021, korban yang telah menyerahkan uang Rp 300 juta tidak diterima menjadi polwan.

Salah satu orangtua korban lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Ditangkap saat mengenakan pakaian dinas

Berdasarkan laporan dari pihak korban, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Penangkapan dilakukan saat ada monitoring dan evaluasi di salah satu wilayah di Kecamatan Karangjati.

Saat diamankan, pelaku masih mengenakan pakaian dinasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Pada saat kita melakukan penahanan yang bersangkutan saat itu masih mengenakan baju dinas,” ujar Putra Ginting.

Baca juga: Detik-detik Fortuner Berisi 1 Keluarga Tabrak Pembatas Jembatan di Tol Ngawi, Ayah dan Anak Tewas

Saat ini, perkara penipuan rekrutmen polisi itu sedang berproses di Kejaksaan Negeri Ngawi. Berkas perkara menunggu pelimpahan ke pengadilan.

“Yang bersangkutan berinisial P salah satu ASN di Ngawi. Terdakwa sudah akan kita limpahkan ke persidangan,” katanya.

Sebenarnya, pelaku sempat berupaya melakukan pengembalian uang Rp 300 juta yang telah diterimanya. Namun, sampai kasus itu dilaporkan, pelaku hanya mengembalikan uang sebesar Rp 96 juta kepada korban.

"Dalam hal pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh terdakwa ada pengembalian uang sebesar Rp 96 juta,” katanya.

Pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan yang sama. Namun sampai sejauh ini hanya satu korban yang melaporkan kasus penipuan rekrutmen polisi tersebut.

Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Ngawi sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Ngawi.

"Saat ini ditahan di Polres Ngawi menunggu penetapan untuk kita geser ke Lapas," kata Putra Ginting.

Sumber Kompas.com (Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com