Boy menyampaikan bahwa pelaku telah beraksi sejak tiga bulan terakhir ini.
Berdasar penuturan pelaku, dirinya telah beraksi sebanyak 13 kali.
“Yang sudah melapor ke polisi itu ada tujuh (korban). Tapi dari pengakuan sementara dia sudah melakukan itu ada 13 TKP di Nganjuk saja,” ungkapnya.
Baca juga: Pemuda Dikeroyok Saat Berpapasan dengan Pendukung Calon Kades Lain, Ini Kronologinya
Dikatakan Boy, polisi masih menyelidiki kasus ini apakah ada korban yang masih belum melapor.
“Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Saya sampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan mengaku sebagai polisi, diharapkan untuk dapat melapor ke Polres Nganjuk,” tandasnya.
Baca juga: Menang Pilkades dengan Ijazah Paket B Diduga Palsu, Masyarakat Laporkan Kades Ini ke Polisi
KA yang telah ditangkap, kemudian dimasukkan ke sel tahanan Polsek Kertosono, Nganjuk.
Ia terancam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nganjuk, Usman Hadi | Editor: Pyhtag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.