Salin Artikel

Kades Mengaku Polisi, Peras Sopir hingga Tukang Becak, Korban Dituduh Langgar Hukum

KOMPAS.com - Polisi mengamankan KA (38), seorang Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, karena diduga memeras warga.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk AKBP Boy Jeckson mengatakan, KA beraksi dengan mengaku sebagai polisi.

Demi mendukung aksinya, KA juga turut membawa borgol untuk menakut-nakuti korban.

Boy menjelaskan, sejumlah warga pernah menjadi korban KA, di antaranya adalah sopir pengangkut pasir, penjual ayam, dan tukang becak.

Modus pelaku

Saat beraksi, KA menuduh korbannya melakukan pelanggaran hukum.

“Ada pelaku yang dituduh memberi uang palsu saat jual-beli pasir, ada yang dituduh sebagai pelaku pencurian ayam, ada yang dihentikan di jalan untuk diperiksa KTP dan SIM, serta ada juga pengemudi becak yang dituduh membawa barang milik penumpang yang tertinggal,” ujarnya, Minggu (19/12/2021).

Dia lalu menawarkan diri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kepada korbannya, KA meminta kartu identitas, uang, dan telepon seluler.

KA kemudian menyuruh korban mendatangi pos polisi terdekat.

“Saya yang mengurus perkaranya, kamu ke polsek sekarang,” ucap Boy menirukan KA.

Namun, saat korban mendatangi pos polisi, KA tak ada di sana. KA pun kabur dengan membawa barang-barang korban.

Boy menyampaikan bahwa pelaku telah beraksi sejak tiga bulan terakhir ini.

Berdasar penuturan pelaku, dirinya telah beraksi sebanyak 13 kali.

“Yang sudah melapor ke polisi itu ada tujuh (korban). Tapi dari pengakuan sementara dia sudah melakukan itu ada 13 TKP di Nganjuk saja,” ungkapnya.

Dikatakan Boy, polisi masih menyelidiki kasus ini apakah ada korban yang masih belum melapor.

“Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Saya sampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan mengaku sebagai polisi, diharapkan untuk dapat melapor ke Polres Nganjuk,” tandasnya.

KA yang telah ditangkap, kemudian dimasukkan ke sel tahanan Polsek Kertosono, Nganjuk.

Ia terancam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nganjuk, Usman Hadi | Editor: Pyhtag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/20/115016078/kades-mengaku-polisi-peras-sopir-hingga-tukang-becak-korban-dituduh-langgar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke