Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RA dan Kekasihnya WN Nigeria Edarkan 3,9 Kg Sabu dan 1.384 Butir Pil Ekstasi, Simpan Narkoba Dalam Kaleng Makanan

Kompas.com, 28 September 2021, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RA (39), warga Maluku Utara dan kekasihnya warga Nigeria, ICK (34) diamankan jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim karena terlibat pengedaran narkoba jaringan Malaysia.

Dari tangan pasangan kekasih tersebut, petugas mengamankan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dikemas dalam kaleng makanan yang dimasukkan kardus.

Kemasan tersebut kemudian dimodifikasi dengan makanan dan pakaian.

Total sabu yang akan diedarkan oleh RA dan ICK adalah seberat 3,9 kilogram dan pil ekstasi sekitar 1.384 butir.

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Kaleng Makanan, Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap

Disuplai dari Malaysia

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, kedua pelaku tersebut merupakan anggota jaringan pengedar narkotika internasional yang disuplai dari Negeri Jiran, Malaysia.

Kasus tersebut terungkap saat petugas mencurigai kiriman melalui jalur darat dari Malaysia menuju Tanjung Perak, Surabaya.

Saat dicek ternyata alamat pengirimnya di Jakarta.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadis di Mataram Edarkan Sabu-sabu, Sang Ayah Ternyata Residivis Narkoba

"Petugas Bea Cukai Tanjung Perak lantas koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan profiling," jelas Gatot dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).

Dari hasil profiling, keduanya berhasil ditangkap di pinggir jalan depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Juli 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Penangkapan para tersangka ini hasil dari control delivery dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia," papar Gatot.

Dari hasil interorgasi, ICK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Kevin asal Malaysia yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Bawa 15 Kilogram Sabu ke Palembang, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Paket diantarkan oleh petugas ekspedisi

Sementara itu Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menjelaskan jika paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak itu hanya bertuliskan nomor telepon dan penerima atas nama RA.

"Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya memeriksa paket tersebut karena dicurigai di balik sebuah paket diduga terdapat narkoba," kata James.

Paket tersebut kemudian digeledah dan didapati delapan bungkus plastik isi sabu dan ekstasi.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Nganjuk Diduga Hendak Dijajakan ke Pria Hidung Belang, Digerebek Saat Konsumsi Sabu

Selanjutnya, kata James, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat.

Tak berselang lama, tersangka RA mengirim sebuah pesan singkat (SMS) dengan kalimat: 'Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket, maaf saya lagi kerja, hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City'.

James mengatakan, petugas ekspedisi kemudian mengantarkan paket tersebut.

"Setelah itu petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan control delivery menangkap tersangka RA dan ICK," ujar James.

Baca juga: Ada Kantin Sabu di Mataram, Pemilik Kos Jadi Tersangka, Penghuni Kamar Jadi Pelanggannya

Ia mengatakan biasanya mereka memanfaatkan mekanisme pendistribusian sabu atau ekstasi melalui jasa ekspedisi barang jalur laut melalui Malaysia ke Surabaya.

Seandainya, keduanya tak disergap petugas di kawasan Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/9/2021), pengiriman barang pada hari itu, sudah menjadi pengiriman keempat yang mereka lakukan.

"Barang dari Malaysia, melalui Surabaya, tapi dikirim ke Jakarta. Biasanya kalau di Jakarta, bisa diendus, maka mereka ke daerah yang lebih kecil sehingga gak terendus," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, WN Nigeria, ICK mengaku memanfaatkan hubungannya dengan RA sebagai perantara komunikasi selama hidup di Indonesia dan menjalankan bisnis peredaran barang haram tersebut.

Baca juga: Penghasilan Kurang, Pemilik Kos di Mataram Nekat Buka Kantin Sabu, Penghuni Kamar Jadi Pembelinya

"Kenal, intinya kendala bahasa, itu kenapa pakai orang Indonesia, kan delivery-nya pakai ekspedisi Indonesia, sementara komunakasi bahasa Indonesia (ICK), belum atau enggak bisa," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Priska Sari Pratiwi), TribunJatim.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau