KOMPAS.com - IS seorang muncikari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi.
Ia diduga membuka praktik prostitusi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Kasus tersebut berawal saat polisi menggerebek tempat karaoke di Jalan Veteran, Kota Blitar pada Rabu (10/3/2021).
Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyararakat.
Baca juga: Buka Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke Saat PPKM Mikro, Seorang Muncikari Jadi Tersangka
"Informasinya berbunyi adanya karaoke "esek-esek" di Kota Blitar," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).
Ia sendiri mengaku tak habis pikir karena praktik tersebut dilakukan saat pemerintah melakukan PPKM Mikro.
"Harusnya masyarakat mendukung, bukan malah membuka praktik prostitusi," terang Gatot.
Baca juga: Tempat Karaoke di Blitar Digerebek karena Dugaan Kasus Prostitusi, Ini Penjelasan Ketua RT Setempat
Untuk mendapatkan layanan prostitusi, pelanggan harus membayar antara Rp 800.000 hingga Rp 1 juta setiap layanan.
Dari harga tersebut, IS mendapatkan jatah 30 persen.
"Tersangka IS mendapatkan bagian 30 persen dari tarif yang ditetapkan," ujarnya.
Saat penggerebekan, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya, alat kontrasepsi, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, dan uang tunai Rp 2.397.000.
Baca juga: Tempat Karaoke yang Diduga Ada Praktik Prostitusi Digerebek Polda Jatim
Sementara itu Ketua RT setempat, Djaelani mengaku, baru mengetahui adanya penggerebekan itu dari warga yang bekerja sebagai tukang parkir di tempat karaoke tersebut.
Ia mengatakan salah satu orang yang dibawa adalah perempuan yang biasa dipanggil "mami"
"Informasi yang saya terima, orang yang biasa dipanggil Mami dibawa polisi," ujarnya.
Djaelani mengatakan, karaoke tersebut memang beroperasi malam hari. Namun, ia mengaku tak tahu persis karaoke jam operasional karoake tersebut.
Baca juga: Tempat Karaoke di Tangsel Belum Boleh Beroperasi meski Live Music Diizinkan
Tempat karaoke tersebut, menurut Djaelani sudah beroperasi sejak empat tahun yang lalu.
Saat itu seseorang yang mengaku sebaagai pemilik usaha datang ke tempatnya untuk mengurus surat rekomendasi.
"Pemberitahuan ke kami waktu itu ya itu tempat karaoke keluarga," ujarnya.
Djaelani mengaku tak tahu apakah operasional karaoke itu berubah haluan di tengah jalan.
Baca juga: Polisi Jaring 15 Anak-anak, Korban Prostitusi di Hotel Milik Cynthiara Alona
"Di masa persiapan mau buka, saya memang diajak melihat ke dalam. Waktu itu sedang dikerjakan pembuatan ruang-ruang karaokenya," tuturnya.
Menurutnya, pemilik karaoke itu hanya menyewa tempat tersebut.
"Karaokenya itu 'ngontrak'. Yang punya tempat orang lain lagi," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Asip Agus Hasani | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.