Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Surabaya: Deposit Rp 100 Juta untuk Tempat Hiburan Upaya Memastikan Pengusaha Patuh Prokes

Kompas.com - 15/03/2021, 18:38 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - DPRD Kota Surabaya mendukung rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka kembali rekreasi hiburan umum (RHU) dengan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan (prokes) ketat.

Dalam SOP rencana pembukaan RHU itu, ada wacana dari Pemkot Surabaya bahwa pelaku usaha hiburan malam, karaoke, dan panti pijat, diwajibkan untuk membayar deposit sebesar Rp 100 juta sebagai jaminan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Ahmad Fathoni mengatakan, deposit Rp 100 juta yang harus dibayarkan pelaku usaha RHU merupakan jalan tengah agar relaksasi ini bisa berjalan dengan baik.

"Artinya begini, sebelum industri RHU itu dibuka, tentu pemerintah kota harus meminta jaminan bahwa pelaku RHU punya jaminan yang tinggi untuk menjaga penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Fathoni, saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Soal Deposit Rp 100 Juta untuk Tempat Hiburan Umum di Surabaya, Ini Penjelasan Pemkot

Menurut dia, Pemkot Surabaya perlu melihat seberapa besar komitmen pelaku usaha ketika RHU kembali dibuka.

Karena itu, syarat berupa deposit sebesar Rp 100 juta harus dilakukan jika pelaku usaha ingin membuka kembali industri hiburan malam.

"Jadi, jangan dilihat Rp 100 juta-nya, tapi itu upaya untuk memastikan pengusaha RHU itu patuh pada prokes secara ketat," ujar dia.

Meski demikian, pihaknya berpesan kepada Pemkot Surabaya agar juga membuat aturan teknis sampai kapan deposito itu diadakan, kemudian bagaimana prasyarat pengambilan depositonya.

"Sehingga tercipta hubungan yang saling percaya antara regulator dengan stakeholder," kata dia.

Menurut Fathoni, harus ada mekanisme yang jelas dalam aturan tersebut. Sehingga tidak sampai terjadi permasalahan dan menjadi bom waktu di kemudian hari.

"Iya, biar itu tidak jadi bom waktu untuk pemkot. Karena kalau kemudian hanya mengandalkan pengawasan dari satpol PP untuk mengawasi ratusan orang kan tidak mungkin," kata dia.

Ia mengatakan, dengan adanya deposit senilai Rp 100 juta, pelaku usaha RHU paling tidak memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga dan menerapkan prokes secara ketat.

Bila setelah RHU dibuka ternyata pelaku usaha tidak melanggar prokes, tentu uang jaminan yang didepositokan akan kembali utuh.

Namun, bila ada yang melanggar prokes, sanksi berupa denda akan diambil dari uang jaminan tersebut.

Hal itu, kata Fathoni, harus diperjelas lagi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu 'Selamat Tinggal Masa Lalu'

Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu "Selamat Tinggal Masa Lalu"

Surabaya
Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com