Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Surabaya: Deposit Rp 100 Juta untuk Tempat Hiburan Upaya Memastikan Pengusaha Patuh Prokes

Kompas.com - 15/03/2021, 18:38 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - DPRD Kota Surabaya mendukung rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka kembali rekreasi hiburan umum (RHU) dengan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan (prokes) ketat.

Dalam SOP rencana pembukaan RHU itu, ada wacana dari Pemkot Surabaya bahwa pelaku usaha hiburan malam, karaoke, dan panti pijat, diwajibkan untuk membayar deposit sebesar Rp 100 juta sebagai jaminan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Ahmad Fathoni mengatakan, deposit Rp 100 juta yang harus dibayarkan pelaku usaha RHU merupakan jalan tengah agar relaksasi ini bisa berjalan dengan baik.

"Artinya begini, sebelum industri RHU itu dibuka, tentu pemerintah kota harus meminta jaminan bahwa pelaku RHU punya jaminan yang tinggi untuk menjaga penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Fathoni, saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Soal Deposit Rp 100 Juta untuk Tempat Hiburan Umum di Surabaya, Ini Penjelasan Pemkot

Menurut dia, Pemkot Surabaya perlu melihat seberapa besar komitmen pelaku usaha ketika RHU kembali dibuka.

Karena itu, syarat berupa deposit sebesar Rp 100 juta harus dilakukan jika pelaku usaha ingin membuka kembali industri hiburan malam.

"Jadi, jangan dilihat Rp 100 juta-nya, tapi itu upaya untuk memastikan pengusaha RHU itu patuh pada prokes secara ketat," ujar dia.

Meski demikian, pihaknya berpesan kepada Pemkot Surabaya agar juga membuat aturan teknis sampai kapan deposito itu diadakan, kemudian bagaimana prasyarat pengambilan depositonya.

"Sehingga tercipta hubungan yang saling percaya antara regulator dengan stakeholder," kata dia.

Menurut Fathoni, harus ada mekanisme yang jelas dalam aturan tersebut. Sehingga tidak sampai terjadi permasalahan dan menjadi bom waktu di kemudian hari.

"Iya, biar itu tidak jadi bom waktu untuk pemkot. Karena kalau kemudian hanya mengandalkan pengawasan dari satpol PP untuk mengawasi ratusan orang kan tidak mungkin," kata dia.

Ia mengatakan, dengan adanya deposit senilai Rp 100 juta, pelaku usaha RHU paling tidak memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga dan menerapkan prokes secara ketat.

Bila setelah RHU dibuka ternyata pelaku usaha tidak melanggar prokes, tentu uang jaminan yang didepositokan akan kembali utuh.

Namun, bila ada yang melanggar prokes, sanksi berupa denda akan diambil dari uang jaminan tersebut.

Hal itu, kata Fathoni, harus diperjelas lagi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Nah, itu yang harus diatur secara detail oleh pemkot. Sehingga tercipta hubungan yang saling percaya antara satu sama lain," ujar Fathoni.

Ia meyakini seluruh pihak sepakat pemulihan ekonomi wajib dilakukan. Sebab, pemkot juga kesulitan fiskal karena target PAD yang jauh dari target yang ditetapkan karena pandemi Covid-19 ini.

"(Deposito Rp 100 Juta) saya pikir itu jalan tengah agar semuanya berjalan dengan bagus," kata dia.

Perwali

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan wacana pemberlakukan deposito kepada pelaku usaha sebagai bentuk komitmen agar para pelaku usaha RHU bisa menjamin tak ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Komitmen yang benar-benar untuk menerapkan prokes," ujar dia.

Ia mengungkapkan, standar operasional prosedur (SOP) agar tempat hiburan bisa dibuka kembali akan diatur dalam peraturan wali kota.

Sebab pada perwali sebelumnya, ada aturan yang melarang RHU untuk beroperasi di masa pandemi.

Sementara di perwali yang baru nanti, tempat hiburan umum diperbolehkan untuk beroperasi dengan syarat mematuhi SOP protokol kesehatan ketetat, termasuk SOP deposito senilai Rp 100 juta.

SOP nantinya akan diatur dalam perwali.

"Tentu (perwali) diubah. Karena kan ada beberapa kemarin itu, kayak RHU itu buka terus kemudian itu juga taman-taman itu dibuka terus beberapa tempat yang kemarin diatur dalam perwali 67 itu kan ada yang diizinkan, makanya itu masih perlu disesuaikan perwalinya," kata Febri.

Perwali ini nantinya akan digodok terlebih dahulu dan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jatim, apakah sudah sesuai atau tidak dengan penerapan PPKM Mikro yang sedang berjalan.

"Tentu nanti perwali akan disiapkan, masih penyesuaian. Ditunggu saja," kata Febri.

Sedangkan untuk nominal deposito senilai Rp 100 juta, menurut Febri, masih perlu dilakukan pengkajian untuk melihat apakah deposito itu bisa diterapkan atau tidak.

"Ini kan nanti dikaji lagi pantasnya berapa sih. Sementara kita wacanakan nilainya segitu (Rp 100 juta). Tentunya ada kajian-kajian kenapa nilainya segitu, nanti kami coba lihat dari tim ekonominya seperti apa," terang Febri.

Ia menyebut, para pelaku usaha akan diberi sosialisasi terkait rencana pembukaan tempat hiburan umum tersebut.

"Tentunya nanti kita floorkan dulu bahwa ini loh RHU seperti ini. Tentunya teman-teman (pengusaha) akan diajak bicara terkait pembukaan itu," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyiapkan sejumlah standar operasional prosedur (SOP) sebagai bentuk relaksasi agar kegiatan bisnis dan roda perekonomian dapat berjalan.

SOP tentang protokol kesehatan ini ditujukan untuk beberapa sektor bisnis dan usaha di Kota Pahlawan, seperti rekreasi hiburan malam dan mal.

Baca juga: Eri Cahyadi Ingin Surabaya Zero Stunting dan Kematian Ibu dan Anak

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mematangkan aturan tersebut.

"Rencananya dalam SOP tersebut diatur terkait deposit bagi pengelola RHU (rekreasi hiburan umum) di Surabaya yang ingin beroperasi," kata Hendro.

Ia menargetkan SOP protokol kesehatan ini bisa segera rampung pekan ini.

Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya George Hadiwiyanto menyambut baik niat Pemkot Surabaya untuk membuka kembali tempat hiburan umum di Kota Pahlawan.

"Akan tetapi, jangan sampai niat baik ini di belakang hari terjadi suatu permasalahan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com