PONOROGO, KOMPAS.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Jawa Timur, mengatakan bahwa pemerintah daerah belum menerima kepastian jadwal pemulangan jenazah Dina Martiana, Pekerja Migran Indonesia asal Ponorogo yang menjadi korban kebakaran di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Hongkong.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ponorogo, Muhrodhi, menyampaikan bahwa informasi resmi mengenai pemulangan jenazah semuanya berasal dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.
"Kami belum menerima pemberitahuan apa pun dari KJRI Hong Kong terkait pemulanagn jenazah,” kata Muhrodhi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025)
Dia menyebut bahwa pihaknya tidak bisa menjadwalkan kepulangan jenazah sebelum menerima surat resmi dari KJRI.
"Kami belum pernah menyampaikan jadwal apa pun karena informasi pemulangan itu pasti dari KJRI Hongkong, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Baca juga: Dina Martiana Meninggal Ketika Melindungi Majikan Saat Kebakaran Apartemen di Hong Kong
Muhrodhi menjelaskan bahwa surat resmi dari KJRI menjadi satu-satunya dasar yang sah.
Menurut dia, dalam surat tersebut biasanya mencantumkan detail penerbangan, maskapai penerbangan, jadwal tiba di Bandara Juanda, hingga pihak yang akan menerima jenazah di tanah air.
"Ketika belum ada surat resmi itu, kami juga masih ngambang. Kapan ditarik, kami belum tahu. Kalau belum ada surat, kami tidak bisa memastikan apa pun," katanya menegaskan.
Terkait hak-hak yang akan diterima korban maupun informasi identitas lengkap, Muhrodhi menyebut bahwa hal tersebut juga akan dijelaskan melalui surat resmi yang sama.
"Ahli waris biasanya juga disebutkan lengkap. Sampai hari ini, belum ada kejelasan apa pun dari KJRI,” ujar Muhrodhi.
Baca juga: Cerita Suami Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Siti Khotimah Berencana Rayakan Ultah Anak
Lebih lanjut, Muhrodhi mengatakan, Disnaker Ponorogo hanya bisa meminta informasi dari dua lembaga yang memiliki otoritas langsung, yaitu KJRI Hongkong dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI.
“Instansi yang berhubungan langsung itu KJRI dan BP2MI. Kami hanya menunggu informasi resmi dari sana,” ujarnya.
Muhrodhi mengaku, sempat menerima siaran pers dari KJRI yang menyebutkan 140 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak kejadian kebakaran di Hong Kong, namun detail data mengenai identitas korban masih membingungkan.
"Ada angka 140 orang, tapi tidak jelas mana yang orang Ponorogo dan mana yang bukan. Kami juga bingung karena belum ada data resmi yang rinci," katanya.
Baca juga: Kebakaran Apartemen Hong Kong, 42 WNI Belum Ditemukan
Terkait identitas pekerja migran yang diduga menjadi korban, Muhrodhi menyebut bahwa informasi yang beredar masih simpang siur. Nama yang muncul dalam laporan awal adalah Mardiana, namun dia belum bisa memastikan apakah benar WNI tersebut merupakan warga Ponorogo.