PONOROGO, KOMPAS.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Jawa Timur, mengatakan bahwa pemerintah daerah belum menerima kepastian jadwal pemulangan jenazah Dina Martiana, Pekerja Migran Indonesia asal Ponorogo yang menjadi korban kebakaran di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Hongkong.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ponorogo, Muhrodhi, menyampaikan bahwa informasi resmi mengenai pemulangan jenazah semuanya berasal dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.
"Kami belum menerima pemberitahuan apa pun dari KJRI Hong Kong terkait pemulanagn jenazah,” kata Muhrodhi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025)
Dia menyebut bahwa pihaknya tidak bisa menjadwalkan kepulangan jenazah sebelum menerima surat resmi dari KJRI.
"Kami belum pernah menyampaikan jadwal apa pun karena informasi pemulangan itu pasti dari KJRI Hongkong, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Baca juga: Dina Martiana Meninggal Ketika Melindungi Majikan Saat Kebakaran Apartemen di Hong Kong
Muhrodhi menjelaskan bahwa surat resmi dari KJRI menjadi satu-satunya dasar yang sah.
Menurut dia, dalam surat tersebut biasanya mencantumkan detail penerbangan, maskapai penerbangan, jadwal tiba di Bandara Juanda, hingga pihak yang akan menerima jenazah di tanah air.
"Ketika belum ada surat resmi itu, kami juga masih ngambang. Kapan ditarik, kami belum tahu. Kalau belum ada surat, kami tidak bisa memastikan apa pun," katanya menegaskan.
Terkait hak-hak yang akan diterima korban maupun informasi identitas lengkap, Muhrodhi menyebut bahwa hal tersebut juga akan dijelaskan melalui surat resmi yang sama.
"Ahli waris biasanya juga disebutkan lengkap. Sampai hari ini, belum ada kejelasan apa pun dari KJRI,” ujar Muhrodhi.
Baca juga: Cerita Suami Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Siti Khotimah Berencana Rayakan Ultah Anak
Lebih lanjut, Muhrodhi mengatakan, Disnaker Ponorogo hanya bisa meminta informasi dari dua lembaga yang memiliki otoritas langsung, yaitu KJRI Hongkong dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI.
“Instansi yang berhubungan langsung itu KJRI dan BP2MI. Kami hanya menunggu informasi resmi dari sana,” ujarnya.
Muhrodhi mengaku, sempat menerima siaran pers dari KJRI yang menyebutkan 140 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak kejadian kebakaran di Hong Kong, namun detail data mengenai identitas korban masih membingungkan.
"Ada angka 140 orang, tapi tidak jelas mana yang orang Ponorogo dan mana yang bukan. Kami juga bingung karena belum ada data resmi yang rinci," katanya.
Baca juga: Kebakaran Apartemen Hong Kong, 42 WNI Belum Ditemukan
Terkait identitas pekerja migran yang diduga menjadi korban, Muhrodhi menyebut bahwa informasi yang beredar masih simpang siur. Nama yang muncul dalam laporan awal adalah Mardiana, namun dia belum bisa memastikan apakah benar WNI tersebut merupakan warga Ponorogo.
“Sebelum ada berita resmi dari sana, kami juga belum bisa memastikan apakah benar Mardiana yang menjadi korban,” ujarnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan keluarga untuk menelusuri komunikasi terakhir korban.
Dari keterangan yang diterima, saat hari kejadian kebakaran, korban masih berkomunikasi dengan suaminya pada pukul 10.00 WIB, kemudian berkomunikasi dengan seorang teman sesama WNI pada sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tapi setelah kejadian, korban tidak bisa dihubungi lagi. Kami juga tidak tahu kondisi sebenarnya," kata Muhrodhi.
Disnaker Ponorogo berharap korban dalam kondisi selamat, mengingat banyak kemungkinan yang bisa terjadi pada saat kejadian kebakaran terjadi.
“Bisa saja saat kejadian dia sempat keluar, atau ponselnya selamat tertinggal. Kami sangat berharap korban,” ujarnya.
Muhrodhi menegaskan bahwa Disnaker baru memiliki data lengkap tentang pekerja migran asal Ponorogo apabila mereka terdaftar melalui proses resmi.
Sementara itu, menurut dia, sebagian pekerja migran berangkat secara mandiri melalui BP2MI, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki seluruh datanya.
“Kalau tidak lewat Disnaker itu belum tentu ilegal. Mereka bisa berangkat mandiri lewat BP2MI,” katanya.
Hingga kini, Disnaker Ponorogo maupun keluarga masih menunggu kepastian dari KJRI Hongkong.
"Sebelum ada surat resmi, kami tidak bisa melakukan apa pun. Kami masih menunggu," ujarnya menegaskan.
Baca juga: Warga Malang Jadi Salah Satu Korban Kebakaran di Apartemen Tai Po Hong Kong
Sebelumnya, orangtua Dina Martiana, Samud mengatakan bahwa putrinya meninggal saat berusaha menyelamatkan majikannya ketika kebakaran melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong pada 26 November 2025.
Menurut Samud, informasi tersebut didapat dari pihak perusahaan penyalur tenaga kerja.
Dia mengatakan, Dina dan satu orang pekerja rumah tangga di apartemen tersebut berusaha melindungi majikan mereka ketika asap kebakaran memenuhi ruangan.
"Cerita dari perusahaan yang memberangkatkan anak saya itu mereka melindungi majikannya entah dipeluk atau bagaimana, kemudian lemas karena asap itu,” kata Samud saat ditemui di rumah duka, Senin, 1 Desember 2025.
Baca juga: Dina Martiana Meninggal Ketika Melindungi Majikan Saat Kebakaran Apartemen di Hong Kong
Terbaru, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyampaikan bahwa masih terdapat 42 WNI yang belum ditemukan dalam insiden kebakaran apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, di Hong Kong.
"Estimasi pekerja migran Indonesia terdampak: 140 orang. Korban meninggal ada sembilan orang, korban dirawat tidak ada, terkonfirmasi selamat ada 89 orang, dan 42 orang WNI belum ditemukan," kata Menteri P2MI, Mukhtarudin, dalam keterangan pers, Selasa (2/12/2025).
Pembaruan data per 1 Desember 2025 pukul 17.00 waktu Hong Kong menunjukkan masih ada pencarian korban.
Mukhtarudin memastikan bahwa semua korban mendapat perlindungan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendampingan maksimal.
Baca juga: Kontroversi Kebakaran Apartemen Hong Kong, Kontraktor Diduga Pakai Jaring Tak Aman
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang