BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MBG (21) warga Mojokerto dibekuk polisi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025).
Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi barang terlarang yang masuk melalui Call Center 110 Polri.
Berdasarkan laporan tersebut, Pamapta dan unit narkoba Polresta Banyuwangi segera menuju ke lokasi.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta per Kg, Dua Kurir Narkoba Ditangkap Bawa 76 Kg Sabu
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di tas milik pelaku," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Petugas juga menemukan satu klip berisi 75 butir pil Trihexypendyl yang disembunyikan di ventilasi kamar.
Kini barang bukti sebanyak 140 butir pil Trihexypendyl tersebut diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Rama mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melapor melalui layanan 110 serta kecepatan petugas di lapangan hingga peredaran pil terlarang tersebut dapat digagalkan.
“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional," ucap Rama.
Baca juga: Dua Napi WN Inggris Kasus Narkoba Dipulangkan oleh Pemerintah RI
Dia mendorong masyarakat agar menggunakan layanan 110 yang disebutnya sebagai sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, ia meyakinkan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi dan kedekatan dengan masyarakat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang