Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi barang terlarang yang masuk melalui Call Center 110 Polri.
Berdasarkan laporan tersebut, Pamapta dan unit narkoba Polresta Banyuwangi segera menuju ke lokasi.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di tas milik pelaku," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Petugas juga menemukan satu klip berisi 75 butir pil Trihexypendyl yang disembunyikan di ventilasi kamar.
Kini barang bukti sebanyak 140 butir pil Trihexypendyl tersebut diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Rama mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melapor melalui layanan 110 serta kecepatan petugas di lapangan hingga peredaran pil terlarang tersebut dapat digagalkan.
“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional," ucap Rama.
Dia mendorong masyarakat agar menggunakan layanan 110 yang disebutnya sebagai sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, ia meyakinkan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi dan kedekatan dengan masyarakat.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/13/101606378/berkat-layanan-110-polisi-banyuwangi-tangkap-warga-mojokerto-yang-transaksi