SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mendapat laporan perihal perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya jaminan sosial.
“Jadi perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Hebi, ketika dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Penabrak Pedagang Lontong Balap hingga Tewas di Surabaya Ditangkap
Hebi pun berencana untuk mendatangi sejumlah perusahaan yang dilaporkan tersebut melakukan peninjauan. Dia mengancam akan menjatuhkan sanksi kalau ada temuan.
"Saya harus ngecek itu satu per satu, kalau enggak mau memasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi itu menurut undang-undang,” ucapnya.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan wajib mendaftarkan semua pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca juga: Respons Peledakan Sekolah di Jakarta, Eri Cahyadi Bakal Gelar Acara Cegah Bullying di Surabaya
Selain itu, dalam UU yang sama, perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan). BPJS Kesehatan untuk keluarganya," jelasnya.
"Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa di-cover BPJS,” tambahnya.
Baca juga: Purbaya Tinjau Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Pantau Pemeriksaan Barang
Saat ini, Hebi telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Jawa Timur (Jatim), yang memiliki kewenangan untuk mengawasi perusahaan.
“Karena kewenangannya ada di provinsi, tidak di kabupaten atau kota, nanti saya koordinasikan dulu. Karena (jaminan) itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat," ujarnya.
"Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang