SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus ambruknya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, telah naik statusnya ke tahap penyidikan.
Tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mulai melakukan penyidikan pada pekan ini dengan tahapan pemanggilan saksi.
Sebanyak 17 orang masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil. Namun, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast tidak menyebut setiap latar belakang saksi.
Baca juga: Cak Imin ke Anggota DPR yang Protes APBN Bantu Al Khoziny: Apa Solusi Anda?
Termasuk, soal pemanggilan saksi pimpinan Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
“Secara pastinya kami tidak bisa sebutkan pada kesempatan ini apakah sudah ada saksi dengan latar belakang kaitan pondok atau di luar pondok barangkali ikut dalam proses pembangunan,” kata Jules, Selasa (14/10/2025).
Jules mengatakan, dalam proses penegakan hukum, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait.
“Namun tidak bisa secara spesifik kami sebutkan pihak-pihak mana saja yang saat ini kami lakukan pemeriksaan,” terangnya.
Baca juga: Tangan Nur Ahmad Diamputasi Saat Evakuasi Insiden Al Khoziny, Eri Cahyadi Janji Bantu Beri Kerja
Polda Jatim berjanji setelah menganalisa keterangan saksi maupaun dokumen pendukung sebagai alat bukti akan disampaikan ke publik.
“Akan kami sampaikan update penanganannya kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Peristiwa robohnya bangunan mushala Ponpes Al Khoziny yang terletak di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terjadi pada Senin (29/10/2025) sore.
Badan SAR Nasional (Basarnas) mencatat bahwa insiden tersebut mengakibatkan 171 korban. Sebanyak 104 orang berhasil selamat, sementara 67 orang lainnya meninggal dunia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang