Salin Artikel

Tidak Kantongi Izin, 15 Truk Pengangkut Sound Horeg di Blitar Ditilang

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengemukakan polisi melakukan penertiban kegiatan tersebut setelah mendapatkan aduan dari warga yang masuk ke call center. Warga merasa terganggu dengan kegiatan tersebut.

"Kegiatan ini awalnya pengaduan masyarakat. Jadi ada masyarakat yang menghubungi call center, mereka terganggu dengan kegiatan tersebut dan kami menindaklanjutinya. Jadi, ini dasarnya aduan masyarakat," kata Kapolres Blitar Kota, Kamis malam.

Kegiatan karnaval sound atau sound horeg tersebut diadakan di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (27/8) malam.

Ada setidaknya 15 truk pengangkut sound yang diberikan tilang.

Kapolres menyebut, tilang dilakukan karena mereka menyalahi aturan dengan tidak mengantongi izin kegiatan tersebut.

Menurut dia, dari polisi sudah memberikan surat bahwa tidak memberikan izin acara tersebut. Surat bahkan sudah ditembuskan ke pihak desa.

Nyatanya, kegiatan itu tetap berlangsung sehingga diberikan surat tilang.

"Izin acara tersebut tidak ada dan surat yang menerangkan tidak diberikan izin sudah diantarkan ke desa," kata dia.

Kapolres juga menambahkan dari hasil pemeriksaan banyak sopir truk yang tidak mempunyai SIM.

Selain itu, ada indikasi banyak yang mabuk yang tercium dari aroma saat dekat dengan mereka.

"Ada indikasi banyak yang mabuk, kru, sopir. Yang tidak punya SIM juga ada. Ini tercium (mabuk) dari aroma. Makanya kami tindak. Dalam surat edaran juga tidak boleh ada minuman keras," kata dia.

Dalam kegiatan itu, Polres Blitar Kota juga mendata para sopir. Kendaraan juga diamankan karena menyalahi aturan.

Mereka juga tes urine, guna memastikan apakah menyalahgunakan narkoba atau tidak.

Polisi kemudian juga memanggil sopir bersangkutan setelah sebelumnya truk sempat ditahan. Polisi akhirnya mengizinkan truk dibawa oleh pemiliknya.

Mereka juga diberikan edukasi terkait dengan aturan dari Gubernur Jatim yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025, yakni yang mengatur batasan desibel (maksimal 85 dB untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval dan maksimal 120 dB untuk kegiatan statis seperti pertunjukan musik).

Selanjutnya, wajib izin keramaian dari kepolisian, lalu dimensi kendaraan pengangkut harus sesuai standar, serta larangan mematikan pengeras suara di tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah.

Namun Polres Blitar Kota juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

Mereka yang diberikan surat tilang juga harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/29/152254578/tidak-kantongi-izin-15-truk-pengangkut-sound-horeg-di-blitar-ditilang

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com