SURABAYA, KOMPAS.com - Menanggapi polemik pemasangan kamera CCTV di tempat usaha, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Ahmad Rizki Sridadi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah strategis.
Sebab, pendapatan daerah dari pajak parkir dapat lebih terjamin dan transparan.
“Transparannya ada dalam artian sama-sama bisa mencermati dan mengobservasi, ya. Kalau itu parkir, berarti bisa kendaraan apa pun, ya. Terkait tarifnya bisa presisinya karena bisa dihitung bersama, begitu,” kata Rizki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Armuji Sebut Tempat Usaha di Surabaya Diminta Pasang CCTV agar Tidak Mengelabui Pajak Parkir
Terutamanya di kota-kota besar seperti Surabaya yang memerlukan pemantauan dan pengamanan lebih dalam terkait potensi pendapatan pajak parkir.
Menurutnya, penyorotan CCTV di lahan parkir yang masih merupakan wilayah publik sehingga tujuannya bukan untuk mengintip penjualan atau aktifitas jual beli.
“Tentu perlu ada kesepakatan, di posisi mana kamera CCTV itu, menyorotnya ke arah mana. Kalau memang bisnisnya legal, saya kira tidak ada yang perlu ditakutkan, ya. Tapi kita kembali ke tujuannya parkir, tentu hanya tempat parkir saja yang disorot,” jelasnya.
Baca juga: Eri Cahyadi: Penertiban Parkir Tepi Jalan Bukan Pemicu Tunjungan Sepi Pengunjung
Selain itu, kepastian dan kemaanan terkait penyimpanan data rekaman CCTV tersebut juga perlu ada kebijakan lebih lanjut.
“Nanti sama-sama bisa menghitung, baik oleh pelaku usaha maupun pemerintah, nanti storage datanya itu disimpan siapa? Misalnya, disimpan pelaku usaha, ya mohon itu di dibuka, kemudian sama-sama bisa menghitungnya. Dari sisi itu kepastiannya atau jaminannya perlu dipastikan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa seharusnya melalui kebijakan ini juga akan membawa keuntungan bagi pemilik usaha dalam meningkatkan reputasi positif kepada konsumen sebagai pelaku usaha yang taat pajak.
“Kedua, dengan adanya CCTV itu keamanan untuk belanja di situ semakin tercover karena ada tindakan prevensi sehingga bisa dilihat ulang atau dipantau secara real time,” ucapnya.
Baca juga: Toko-toko Sepi, Dishub Surabaya Berencana Buka Kantong Parkir Baru di Sekitar Jalan Tunjungan
Namun, Rizki menyebut perlu adanya ketegasan dan pengaturan lebih lanjut terkait beban biaya CCTV yang ditanggung oleh pelaku usaha tersebut.
Lantaran, dikhawatirkan akan menjadi beban biaya tambahan bagi kelompok usaha kecil atau mikro.
“Misalnya, tempat usaha yang agak masuk ke dalam dan tidak menyediakan atau tempat parkirnya cukup cukup sempit, tapi pengunjungnya meluber itu bagaimana, tuh? Nah, apakah itu termasuk yang diatur skala usaha atau jenis usaha tertentu,” paparnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, perlu juga adanya pengkajian secara rinci terkait batas-batas lahan parkir.
“Lahan parkir itu definisinya apa? Apakah kalau pengunjungnya meluber sampai ke jalan, ruas jalan itu tetap masih bisa termasuk lahan parkir,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang