SURABAYA, KOMPAS.com - Belum semua hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur sudah menerima tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).
Belakangan, masalah penarikan pajak royalti musik dari LKMN tidak hanya berdampak pada resto maupun kafe, tetapi juga hotel hingga Perusahaan Otobus (PO).
Namun, tidak semua hotel di Kota Surabaya telah menerima tagihan royalti musik.
Misalnya hotel bintang 3, Midtown Hotel yang belum menerima tagihan royalti musik.
“Belum (dapat tagihan royalti musik),” kata Corporate Public Relations Midtown Hotel Surabaya, Kus Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2025).
Baca juga: Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku meskipun risikonya, tidak menutup kemungkinan adanya komplain dari pelanggan atau tamu.
“Untuk di grup hotel Midtown, kami masih mengikuti imbauan tersebut, pastinya cukup berdampak menimbulkan suasana yang sepi,” jelasnya.
Hotel yang berada di jantung Kota Surabaya ini mengklaim sudah mengantisipasi apabila ada penurunan jumlah tamu akibat adanya royalti musik.
Mereka, mengantisipasi dengan meningkatkan layanan lain salah satunya dengan melakukan pendekatan persuasif kepada pelanggan.
“Namun kami berusaha untuk mengalihkan itu dengan memaksimalkan pelayanan dan kedekatan dengan tamu untuk membangun suasana yang lebih hangat secara personal,” bebernya.
Kus Andi berharap, Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Jawa Timur dapat menemukan titik terang terkait aturan royalti musik agar penerapannya transparan dan maksimal.
“Semoga PHRI bisa membantu mediasi dan ada jalan terang,” katanya.
Baca juga: Dilarang Putar Musik karena Royalti, Sopir Bus Diprotes Penumpang
Terpisah, salah satu hotel bintang 5 di Surabaya, Vasa Hotel mengaku telah menerima dan membayar tagihan royalti musik sejak empat tahun lalu.
“Dari 2021 sampai sekarang, Vasa Hotel selalu rutin bayar royalti ke LMKM dan sudah pegang sertifikat resminya juga,” kata Senior Marketing Communication Vasa Hotel, Nabilla Zoeber.
Selain kepada LKMN, Vasa mengklaim pihaknya telah rutin membayar tagihan royalti musik kepada BM Asia Music selaku penyedia musik latar.
“Di Vasa, kami selalu memastikan pembayaran royalti ke LMKM dan BM Asia untuk penggunaan musik in-house,” pungkasnya.
Sebelumnya, PHRI Jawa Timur berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang aturan Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Agar, pemberlakuan tarif royalti kepada hotel maupun resto dapat diimplementasikan secara transparan baik perhitungan maupun distribusinya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang