Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Jatim Tuding Penagihan Royalti Lagu Tidak Transparan: Wah, Sudah Tidak Karuan Ini...

Kompas.com, 20 Agustus 2025, 11:15 WIB
Izzatun Najibah,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Jawa Timur menyebut penagihan royalti lagu selama ini tidak transparan karena tidak sesuai aturan.

Hotel dan resto menjadi salah satu pihak yang terdampak dari pajak pembayaran royalti lagu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Iya sama (terdampak) kita mengeluhkan semua ini di Jawa Timur,” kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Hindari Royalti dari LMKN, Pengusaha Otobus Beralih Putar Video Ludruk atau Pengajian

Dwi menjelaskan, pihak hotel dan resto telah mendapat tagihan sejak dua tahun lalu. Namun, implementasi di lapangan sangat carut marut.

“Kita bingung, dulu sekitar tahun 2021-2022, yang nagih dari salah satu penyanyi dengan grupnya. Ada salah satu hotel ditagih dua kali dari pihak yang berbeda,” jelasnya.

Bukan hanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) yang melakukan penagihan, sebelumnya sejumlah pihak lain juga ikut menagih dengan perhitungan yang tidak jelas.

“Aturannya gimana (tanya pihak hotel dan resto), sudah kuatnya berapa (jawaban penagih). Wah sudah tidak karu-karuan ini,” bebernya.

Sejak ada penagihan royalti lagu, pihak hotel dan resto pernah mengantisipasi dengan memutar musik instrumen produksi sendiri. Tetapi, malah ditagih royalti.

“Dulu sudah pernah antisipasi lagu tradisional seperti gamelan yang tidak mendaftarkan ke SILEM (Sistem Informasi Lagu dan Musik). Itu kita rekam sendiri, itu pun masih kena,” jelasnya.

Baca juga: PHRI Jatim: Hotel dan Resto Sudah Ditagih Royalti Lagu Sejak 2 Tahun Lalu

Selain itu, pihak hotel dan resto juga ditagih pajak royalti lagu meskipun memutar musik dari publik domain. Padahal seharusnya bebas pembayaran.

“Jadi mereka pun juga tidak paham sampai yang publik domain tetap harus membayar. Padahal kan publik domain sudah milik masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan pihak hotel dan resto mengaku keberatan dengan sistem perhitungan pembayaran berdasarkan jumlah kursi dan kamar.

“Kursi dan kamar itu tidak semua terpakai atau terisi okupansinya tapi dianggap semua terisi dalam satu tahun terus harus bayar semua, itu tidak fair,” ungkapnya.

Baca juga: Ogah Putar Musik dan Film Dalam Bus, Juragan 99: Sementara Hening Dulu

PHRI Jatim juga mempertanyakan sistem penagihan royalti lagu yang diputar melalui TV kamar hotel.

“TV kamar itu dianggap bisa mempromosikan untuk muter lagu, jadi semua kena. Sedangkan itu royalti publikasi yang sudah dibayar radio atau TV-nya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, PHRI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan hak cipta mulai dari sistem penagihan, perhitungan, dan distribusinya harus transparan.

“Bukan berarti kita tidak mau bayar lho, kita mau menghargai karya ciptaan bangsa atau luar negeri atau siapapun. Tapi dengan aturan yang benar dan tidak memberatkan,” tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau