Salin Artikel

PHRI Jatim Tuding Penagihan Royalti Lagu Tidak Transparan: Wah, Sudah Tidak Karuan Ini...

Hotel dan resto menjadi salah satu pihak yang terdampak dari pajak pembayaran royalti lagu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Iya sama (terdampak) kita mengeluhkan semua ini di Jawa Timur,” kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, Rabu (20/8/2025).

Dwi menjelaskan, pihak hotel dan resto telah mendapat tagihan sejak dua tahun lalu. Namun, implementasi di lapangan sangat carut marut.

“Kita bingung, dulu sekitar tahun 2021-2022, yang nagih dari salah satu penyanyi dengan grupnya. Ada salah satu hotel ditagih dua kali dari pihak yang berbeda,” jelasnya.

Bukan hanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) yang melakukan penagihan, sebelumnya sejumlah pihak lain juga ikut menagih dengan perhitungan yang tidak jelas.

“Aturannya gimana (tanya pihak hotel dan resto), sudah kuatnya berapa (jawaban penagih). Wah sudah tidak karu-karuan ini,” bebernya.

Sejak ada penagihan royalti lagu, pihak hotel dan resto pernah mengantisipasi dengan memutar musik instrumen produksi sendiri. Tetapi, malah ditagih royalti.

“Dulu sudah pernah antisipasi lagu tradisional seperti gamelan yang tidak mendaftarkan ke SILEM (Sistem Informasi Lagu dan Musik). Itu kita rekam sendiri, itu pun masih kena,” jelasnya.

Selain itu, pihak hotel dan resto juga ditagih pajak royalti lagu meskipun memutar musik dari publik domain. Padahal seharusnya bebas pembayaran.

“Jadi mereka pun juga tidak paham sampai yang publik domain tetap harus membayar. Padahal kan publik domain sudah milik masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan pihak hotel dan resto mengaku keberatan dengan sistem perhitungan pembayaran berdasarkan jumlah kursi dan kamar.

“Kursi dan kamar itu tidak semua terpakai atau terisi okupansinya tapi dianggap semua terisi dalam satu tahun terus harus bayar semua, itu tidak fair,” ungkapnya.

PHRI Jatim juga mempertanyakan sistem penagihan royalti lagu yang diputar melalui TV kamar hotel.

“TV kamar itu dianggap bisa mempromosikan untuk muter lagu, jadi semua kena. Sedangkan itu royalti publikasi yang sudah dibayar radio atau TV-nya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, PHRI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan hak cipta mulai dari sistem penagihan, perhitungan, dan distribusinya harus transparan.

“Bukan berarti kita tidak mau bayar lho, kita mau menghargai karya ciptaan bangsa atau luar negeri atau siapapun. Tapi dengan aturan yang benar dan tidak memberatkan,” tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/20/111514078/phri-jatim-tuding-penagihan-royalti-lagu-tidak-transparan-wah-sudah-tidak

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com