MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memeriksa sembilan pejabat di lingkungan pendidikan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus yang lingkupnya berskala nasional ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan, proses pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Senin (11/8/2025).
"Di Kota Malang sudah kami periksa juga. Mulai hari Senin kemarin," ujar Agung, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbud, 15 Kepsek di Sumbawa Diperiksa Jaksa
Penyelidikan di tingkat lokal ini didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, yang menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
Sebanyak 9 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami peran empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
Agung menegaskan bahwa seluruh tersangka berasal dari pemerintah pusat, bukan dari Kota Malang.
"Saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, 3 kepala sekolah SMA, dan 5 kepala sekolah SD. Untuk tersangka dari pusat, karena surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejagung," kata Agung.
Baca juga: Tersangka Kasus Chromebook, Jurist Tan Resmi Berstatus Buronan
Pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan pada kronologi penerimaan bantuan, pemanfaatan, serta kondisi terkini laptop Chromebook tersebut.
Menurut Agung, para pejabat di daerah hanya berstatus sebagai penerima bantuan, sementara seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan dikendalikan oleh kementerian di pusat.
"Pemeriksaan seputar bantuan Chromebook, kapan diterima, digunakan untuk apa, dan apakah saat ini masih bisa digunakan atau tidak," paparnya.
Meskipun menjadi bagian dari penyelidikan, Kejari Kota Malang tidak menyita laptop Chromebook yang telah didistribusikan sebagai barang bukti. Keputusan ini diambil agar fungsi perangkat tersebut untuk kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
"Tidak ada (penyitaan). Kalau disita, malah tidak bisa difungsikan," kata Agung.
Ia juga memastikan bahwa berdasarkan laporan, laptop-laptop tersebut hingga kini masih fungsional.
Agung menambahkan, proses pemeriksaan saksi di Kota Malang untuk sementara telah rampung.
"Sudah tidak ada lagi (yang akan dipanggil). Sudah cukup, karena yang diperiksa adalah kepala dinas dan kepala sekolah yang menerima di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang