PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemkot Probolinggo mengambil sikap mengenai fatwa haram sound horeg sesuai fatwa MUI Jatim.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Probolinggo menggelar audiensi resmi dengan Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, di Ruang Transit kantor Pemerintah Kota, Senin (21/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung pukul 12.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof M Sulthon, beserta jajaran pengurus harian, komisi fatwa, dan ketua MUI kecamatan.
Dalam pertemuan tersebut, Sulthon menyampaikan tausiah resmi MUI Kota Probolinggo yang tertuang dalam dokumen Nomor 01/MUI-KTPRB/TAU/VII/2025.
Baca juga: Pemkab Kediri Bahas Panduan Pelaksanaan Hiburan Sound Horeg, Berikut Isinya
Tausiah tersebut berisi seruan keagamaan sekaligus rekomendasi kebijakan terkait sejumlah isu sosial yang menjadi perhatian, seperti peredaran minuman keras dan narkoba, fenomena LGBT, serta penggunaan sound horeg yang mengganggu ketertiban umum.
Sorotan utama dalam tausiah itu meliputi tiga poin penting.
Pertama, MUI mengutuk keras maraknya peredaran minuman keras dan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
MUI mendorong pemerintah kota bersama aparat TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan barang haram tersebut.
Ulama dan tokoh masyarakat juga diharapkan turut aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba dan miras.
Kedua, terkait realitas LGBT yang semakin meningkat di Kota Probolinggo, MUI menyatakan keprihatinan dan mengajak sinergi antara Pemkot dan forkopimda dalam melakukan langkah pencegahan serta rehabilitasi, termasuk penyediaan rumah pemulihan bagi penyintas LGBT.
Baca juga: Panitia Agustus-an di Banyuwangi Pusing Dikomplain Terkait Sound Horeg
Edukasi moral dari tokoh agama dinilai sangat penting dalam meneguhkan nilai-nilai keagamaan dan moral.
"Ketiga, soal fenomena sound horeg yang marak, MUI merujuk pada Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025. MUI Kota Probolinggo mendesak Pemkot untuk mengedukasi pemilik dan penyedia sound horeg, menertibkan penggunaannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ibadah, serta menerbitkan regulasi resmi terkait penggunaannya," kata Sulthon.
Wali Kota Probolinggo, Aminuddin menyambut positif tausiah yang disampaikan.
Aminuddin menegaskan bahwa pemerintah kota akan menindaklanjuti isi tausiah sebagai landasan moral dan spiritual dalam merumuskan kebijakan.
“Masukan dan pandangan MUI sangat penting dalam menjaga harmoni sosial dan membangun kota yang ber-akhlakul karimah,” ujar Aminuddin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang