SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bakal menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan para pemilik usaha untuk menyediakan parkir gratis bagi pelanggannya.
Aturan itu masuk dalam kewajiban tempat usaha yang dikenai Pajak Parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir, termasuk menyediakan minimal satu juru parkir (jukir) gratis.
"Saya sudah bilang dengan formasi yang baru ini. Maka saya berharap tidak ada lagi jukir liar itu di tempat yang bayar pajak parkir," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (2/6/2025).
Baca juga: 7 Titik E-Parkir Gratis Saat HUT Ke-110 Kota Malang, Mana Saja?
Eri mengatakan, dalam SE yang rencananya dikeluarkan pekan depan tersebut, juga akan meminta pengusaha melengkapi jukir gratisnya dengan rompi sesuai dengan tempat usahanya.
"Rompinya (bertuliskan) tempat usahanya dia dan memastikan bahwa orang yang parkir tidak membayar. Kalau tidak mau mengikuti aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya," jelasnya.
Baca juga: Eri Cahyadi Ungkap Stunting Turun Drastis di Surabaya Jadi 1,6 Persen
Sedangkan, kata Eri, bagi para pengusaha yang tidak menaati SE mengenai jukir gratis tersebut akan dikenai sanksi. Salah satu ancaman terberatnya adalah dicabutnya izin usaha.
"Tapi kalau nanti dia tidak ada yang menjaga, saya cabut izinnya. Jadi saya cabut izinnya kalau dia tidak menyiapkan tukang parkirnya, tak cabut izinnya, enggak usah usaha di Surabaya," ucapnya.
Lebih lanjut, Eri akan menyampaikan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (2/6/2025). Nantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkoordinasi dengan polisi.
"Besok saya kumpulkan (OPD), setelah itu kita buatkan surat edarannya (SE), maka kami berikan waktu seminggu. Jadi Minggu depan kalau enggak ada, saya cabut izinnya," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang