SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, mengikuti saran Wakil Walikota Surabaya, Armuji, untuk mengembalikan dokumen kependudukan yang sempat disita kliennya.
Pada hari ini, Rabu (28/5/2025), pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen tambahan tersebut ke Polda Jatim.
“Dari pihak Polda nanti yang akan menyerahkan langsung ke para eks karyawan Bu Diana,” ujar Elok saat dihubungi Kompas.com.
Dengan demikian, seluruh dokumen kependudukan maupun ijazah para eks karyawan dan karyawan CV Sentosa Seal dapat diambil langsung di Polda Jatim.
Baca juga: Tak Jadi di Kantor Pengacara, Dokumen Kependudukan Eks Karyawan Diana Bisa Diambil di Polda Jatim
“Jadi nanti untuk eks karyawannya Bu Diana yang merasa masih ada dokumen kependudukannya yang ditahan, bisa langsung koordinasi dengan kawan-kawan di Polda Jatim,” imbuhnya.
Elok juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Jatim yang bersedia membantu dalam pengembalian seluruh dokumen kepada pemiliknya.
“Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang bersedia direpotin untuk membagikan dokumen kependudukan tersebut kepada pemiliknya,” tuturnya.
Sebelumnya, Elok menemui Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, di Rumah Aspirasi untuk meminta saran mengenai pengembalian barang bukti pada Selasa (27/5/2025).
“Saya sudah menyerahkan 108 ijazah ke kepolisian, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, dan KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim. Namun, pihaknya tidak berkenan menerima karena tidak berkaitan dengan perkara,” kata Elok.
Oleh karena itu, dia meminta arahan Cak Ji terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.
“Nah Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami kesini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
Cak Ji menyarankan agar barang bukti tersebut diserahkan ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan kepada para korban.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Baca juga: Polisi Segera Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan, Pelapor Ingin Jan Hwa Diana Segera Disidang
“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.
Cak Ji juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.
“Ya Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang