PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Bidan Melinda Ulifatus Sholehah (34) melaporkan oknum Bhayangkari inisial YMK (32) ke Mapolres Probolinggo, Jawa Timur karena merasa ditipu dalam bisnis skincare senilai Rp 750 juta.
Melinda tercatat sebagai bidan Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, sedangkan YMK disebut sebagai anggota Bhayangkari Polda Jatim.
Keduanya merupakan teman saat duduk di bangku SMA.
Laporan ini disampaikan oleh Melinda pada Kamis (22/5/2025).
"Kami melaporkan Yulia terkait penggelapan bisnis skincare," kata Melinda.
Ia ngin menjadi distributor resmi skincare merek tertentu, sehingga mau menanam modal total Rp 750 juta kepada YMK.
Baca juga: Bayar Rp 30 Juta tetapi Pasien Tak Dioperasi hingga Meninggal, Keluarga Laporkan RS ke Polisi
Karena dulunya masih teman sekolah, Melinda percaya terhadap YMK.
YMK disebut sebagai istri anggota Polda Jatim dan tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, Melinda tidak mengetahui suami YMK bertugas di divisi mana.
"Saya mentransfer uang ke Yulia total Rp 750 juta sejak Juni hingga Desember 2024. Dari Rp 750 juta, sebanyak Rp 300 juta sudah dikembalikan. Sisanya ini yang kami minta kembalikan," kata Melinda.
Dalam kurun waktu tersebut, Melinda hanya menerima 300 paket produk skincare setelah mendesak agar uangnya dikembalikan.
Baca juga: Nina Wati Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumlah itu jauh dari yang disepakati, yakni 1.500 paket.
Uang yang ditransfer bertahap hingga Rp 750 juta tersebut disebut untuk dana pengadaan produk.
Namun, tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Karena tidak sesuai dan merasa ditipu, Melinda sempat melapor ke Propam Polda Jatim.
Mediasi oleh Divisi Propam tidak membuahkan hasil dan kejelasan, sehingga pihaknya melaporkan YMK ke Mapolres Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Pravita Merdhania Shanty membenarkan pengaduan kasus penggelapan dana dengan modus pengadaan skincare fiktif oleh Melinda terhadap YMK ke SPKT Polres Probolinggo itu.
Korban mengalami kerugian Rp 295 juta dari kasus dugaan penggelapan tersebut.
"Saat ini pengaduan tersebut masih didalami Polres Probolinggo. Perkembangan selanjutnya kami informasikan lebih lanjut," kata Pravita, Jumat (23/5/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang