Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bidan di Probolinggo Laporkan Oknum Bhayangkari soal Dugaan Penggelapan "Skincare"

Kompas.com, 23 Mei 2025, 15:51 WIB
Ahmad Faisol,
Icha Rastika

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Bidan Melinda Ulifatus Sholehah (34) melaporkan oknum Bhayangkari inisial YMK (32) ke Mapolres Probolinggo, Jawa Timur karena merasa ditipu dalam bisnis skincare senilai Rp 750 juta.

Melinda tercatat sebagai bidan Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, sedangkan YMK disebut sebagai anggota Bhayangkari Polda Jatim.

Keduanya merupakan teman saat duduk di bangku SMA.

Laporan ini disampaikan oleh Melinda pada Kamis (22/5/2025).

"Kami melaporkan Yulia terkait penggelapan bisnis skincare," kata Melinda.

Ia ngin menjadi distributor resmi skincare merek tertentu, sehingga mau menanam modal total Rp 750 juta kepada YMK.

Baca juga: Bayar Rp 30 Juta tetapi Pasien Tak Dioperasi hingga Meninggal, Keluarga Laporkan RS ke Polisi

Karena dulunya masih teman sekolah, Melinda percaya terhadap YMK.

YMK disebut sebagai istri anggota Polda Jatim dan tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, Melinda tidak mengetahui suami YMK bertugas di divisi mana.

"Saya mentransfer uang ke Yulia total Rp 750 juta sejak Juni hingga Desember 2024. Dari Rp 750 juta, sebanyak Rp 300 juta sudah dikembalikan. Sisanya ini yang kami minta kembalikan," kata Melinda.

Dalam kurun waktu tersebut, Melinda hanya menerima 300 paket produk skincare setelah mendesak agar uangnya dikembalikan.

Baca juga: Nina Wati Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumlah itu jauh dari yang disepakati, yakni 1.500 paket.

Uang yang ditransfer bertahap hingga Rp 750 juta tersebut disebut untuk dana pengadaan produk.

Namun, tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Karena tidak sesuai dan merasa ditipu, Melinda sempat melapor ke Propam Polda Jatim.

Mediasi oleh Divisi Propam tidak membuahkan hasil dan kejelasan, sehingga pihaknya melaporkan YMK ke Mapolres Probolinggo.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Pravita Merdhania Shanty membenarkan pengaduan kasus penggelapan dana dengan modus pengadaan skincare fiktif oleh Melinda terhadap YMK ke SPKT Polres Probolinggo itu. 

Korban mengalami kerugian Rp 295 juta dari kasus dugaan penggelapan tersebut.

"Saat ini pengaduan tersebut masih didalami Polres Probolinggo. Perkembangan selanjutnya kami informasikan lebih lanjut," kata Pravita, Jumat (23/5/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau