JOMBANG, KOMPAS.com - Massa dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melakukan demonstrasi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (8/5/2025).
Aksi massa tersebut dipicu kenaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang, yang berlaku sejak tahun 2024.
Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim mengatakan, sejak tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Jombang menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah.
Dalam Peraturan Bupati Jombang tersebut, terdapat keterangan dan ketentuan tentang menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), yang berdampak pada kenaikan tarif PBB.
Baca juga: Penunggak PBB Terdeteksi berkat Layanan Integrasi Data Tanah dan Pajak
Menurut Fattah, kenaikan NJOP maupun tarif PBB yang diberlakukan Pemkab Jombang terlalu memberatkan, tidak wajar, serta membebani masyarakat.
“Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Jombang menurunkan tarif PBB yang baru (ditetapkan pada 2024),” kata Fattah di sela-sela aksi.
Terkait kenaikan NJOP yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB, Fattah juga meminta agar Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah ditinjau ulang.
Dalam aksi tersebut, massa mengungkap adanya data hasil appraisal yang tidak akurat terhadap kondisi tanah dan bangunan.
Berdasarkan bukti yang dibeberkan massa aksi, ada bidang lahan yang kenaikannya dinilai tidak wajar hingga menimbulkan kenaikan tarif PBB lebih dari 300 persen.
Selain itu, ada bidang lahan yang telah menjadi lahan wakaf untuk tempat ibadah maupun jalan, tetapi masih dikenakan tarif PBB.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Pemkot Depok Gratiskan PBB untuk NJOP di Bawah Rp 200 Juta
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jombang, Hartono, mengatakan bahwa ketentuan tentang kenaikan NJOP yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB merupakan hasil penaksiran tim appraisal tahun 2022.
Hasil penilaian tim appraisal tersebut kemudian dijadikan salah satu rujukan untuk menentukan besaran tarif PBB yang diberlakukan di Kabupaten Jombang.
“Ini hasil appraisal tahun 2022 yang kemudian kami terapkan mulai tahun 2024,” kata Hartono, saat dikonfirmasi usai menemui perwakilan demonstran.
Hartono mengatakan, ada ketidaksempurnaan saat Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah mulai diberlakukan.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB hingga Juni 2025, Begini Ketentuannya
Pada 2024, dari lebih dari 700.000 bidang, ada sekitar 11.000 bidang lahan atau bangunan yang mengajukan revisi atau pengurangan tarif PBB.