Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum Lebar Eks Kades Banyuwangi yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar

Kompas.com, 28 April 2025, 11:04 WIB
Fitri Anggiawati,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Kamis (24/4/2025) dan langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi.

Meski menjadi tahanan Lapas Banyuwangi, senyum lebar Anton masih tampak sama seperti saat dirinya digelandang dari Kejari Banyuwangi.

“Yang bersangkutan ditempatkan di kamar pengenalan lingkungan (Mapenaling),” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Kades di Banyuwangi Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Ini Modusnya

Diurai Mukaffi, di kamar mapelaning, Anton akan tinggal dengan 23 warga binaan lainnya selama tujuh hari ke depan sejak dititipkan pada 24 April 2025.

Mukaffi memastikan penanganan Lapas Banyuwangi terhadap Anton sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan.

“Tidak ada perlakuan khusus untuk yang bersangkutan,” tegas Mukaffi.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Eks Kades di Indragiri Hilir Masuk DPO

Untuk diketahui, Anton ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD yang dilakukannya antara tahun 2018 hingga 2023, berimbas taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Anton menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadi.

Bersamaan dengan ditetapkannya Anton sebagai tersangka, pria yang pernah menjadi Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten (ASKAB) Banyuwangi 2020-2023 itu juga langsung ditahan.

Dia digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan penahanannya ke Lapas Banyuwangi.

Kejari Banyuwangi mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.

Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades di Deli Serdang Ditahan

Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi Rustamaji Yudica Adi Nugraha menambahkan, modusnya korupsi DD dan ADD yang dilakukan Anton antara lain, tidak membayar honor pegawai hingga membuat pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan dana tersebut.

Menurut dia, kuat diduga Anton tak sendiri dalam kasus tersebut.

Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa waktu itu berinisial M yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini,” jelasnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, Anton dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau