Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Kamis (24/4/2025) dan langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi.
Meski menjadi tahanan Lapas Banyuwangi, senyum lebar Anton masih tampak sama seperti saat dirinya digelandang dari Kejari Banyuwangi.
“Yang bersangkutan ditempatkan di kamar pengenalan lingkungan (Mapenaling),” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, Senin (28/4/2025).
Diurai Mukaffi, di kamar mapelaning, Anton akan tinggal dengan 23 warga binaan lainnya selama tujuh hari ke depan sejak dititipkan pada 24 April 2025.
Mukaffi memastikan penanganan Lapas Banyuwangi terhadap Anton sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan.
“Tidak ada perlakuan khusus untuk yang bersangkutan,” tegas Mukaffi.
Untuk diketahui, Anton ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD yang dilakukannya antara tahun 2018 hingga 2023, berimbas taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Anton menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadi.
Bersamaan dengan ditetapkannya Anton sebagai tersangka, pria yang pernah menjadi Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten (ASKAB) Banyuwangi 2020-2023 itu juga langsung ditahan.
Dia digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan penahanannya ke Lapas Banyuwangi.
Kejari Banyuwangi mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi Rustamaji Yudica Adi Nugraha menambahkan, modusnya korupsi DD dan ADD yang dilakukan Anton antara lain, tidak membayar honor pegawai hingga membuat pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan dana tersebut.
Menurut dia, kuat diduga Anton tak sendiri dalam kasus tersebut.
Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa waktu itu berinisial M yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, Anton dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/28/110409778/senyum-lebar-eks-kades-banyuwangi-yang-jadi-tersangka-korupsi-dana-desa-rp